KOMPAS.com - Pemasangan tiang listrik oleh PT PLN (Persero) kerap berada di lahan milik warga.
Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
UU tersebut menjelaskan, sebagai pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik bagi masyarakat di Indonesia, PT PLN (Persero) berhak untuk menggunakan tanah yang melintas di atas atau di bawah tanah untuk kepentingan umum.
Dengan kata lain, PT PLN (Persero) memiliki hak untuk memasang tiang listrik di lahan warga demi kepentingan umum.
Akan tetapi, dalam beberapa kasus, warga merasa keberatan jika lahannya digunakan untuk pemasangan tiang listrik karena berpotensi konsleting dan membahayakan.
Karenanya, beberapa warga memutuskan untuk mengajukan pemindahan tiang listrik.
Sesuai dengan prosedur yang berlaku, pemindahan tiang listrik dikenai biaya yang sudah ditentukan PLN.
Lantas, bisakah warga yang lahannya digunakan untuk pemasangan tiang listrik tanpa izin meminta gati rugi?
Baca juga: Mengapa Permintaan Pemindahan Tiang Listrik Harus Bayar?
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana menjelaskan, PT PLN (Persero) secara etika seharusnya meminta izin kepada pemilik lahan jika ingin menggunakannya untuk pemasangan tiang listrik demi kemaslahatan publik.
Sebab dalam hal ini, pemilik lahan adalah orang yang berhak dan memiliki kuasa atas lahan tersebut.
"Justru akan salah jika PLN tidak meminta izin kepada pemilik lahan," kata Niti saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/9/2025).
Terlebih lagi, jika pemasangan tiang listrik menghalangi akses warga.
Baca juga: Tarif Listrik 22-28 September 2025 bagi Pelanggan Subsidi, Rumah Tangga, dan Bisnis
Apabila hal itu sudah telanjur dilakukan dan warga meminta pemindahan tiang listrik, permintaan itu harus dipenuhi.
Terkait biaya yang justru harus dibayarkan oleh warga, Niti menilai seharusnya warga justru mendapat uang kompensasi sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Pasal tersebut menegaskan bahwa pemilik tanah berhak mendapat ganti rugi atau kompensasi jika lahannya digunakan untuk kepentingan kelistrikan.