Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lahan Dipasang Tiang Listrik PLN Tanpa Izin, Bisakah Warga Minta Uang Kompensasi?

Kompas.com - 22/09/2025, 18:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemasangan tiang listrik oleh PT PLN (Persero) kerap berada di lahan milik warga.

Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

UU tersebut menjelaskan, sebagai pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik bagi masyarakat di Indonesia, PT PLN (Persero) berhak untuk menggunakan tanah yang melintas di atas atau di bawah tanah untuk kepentingan umum.

Dengan kata lain, PT PLN (Persero) memiliki hak untuk memasang tiang listrik di lahan warga demi kepentingan umum.

Baca juga: Ramai soal Prosedur Pemindahan Tiang Listrik, Benarkah Harus Bayar Hampir Rp 13 Juta? Ini Penjelasan PLN

Akan tetapi, dalam beberapa kasus, warga merasa keberatan jika lahannya digunakan untuk pemasangan tiang listrik karena berpotensi konsleting dan membahayakan.

Karenanya, beberapa warga memutuskan untuk mengajukan pemindahan tiang listrik.

Sesuai dengan prosedur yang berlaku, pemindahan tiang listrik dikenai biaya yang sudah ditentukan PLN.

Lantas, bisakah warga yang lahannya digunakan untuk pemasangan tiang listrik tanpa izin meminta gati rugi?

Baca juga: Mengapa Permintaan Pemindahan Tiang Listrik Harus Bayar?

Aturan uang kompensasi pemasangan tiang listrik PLN

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana menjelaskan, PT PLN (Persero) secara etika seharusnya meminta izin kepada pemilik lahan jika ingin menggunakannya untuk pemasangan tiang listrik demi kemaslahatan publik.

Sebab dalam hal ini, pemilik lahan adalah orang yang berhak dan memiliki kuasa atas lahan tersebut.

"Justru akan salah jika PLN tidak meminta izin kepada pemilik lahan," kata Niti saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/9/2025).

Terlebih lagi, jika pemasangan tiang listrik menghalangi akses warga.

Baca juga: Tarif Listrik 22-28 September 2025 bagi Pelanggan Subsidi, Rumah Tangga, dan Bisnis

Apabila hal itu sudah telanjur dilakukan dan warga meminta pemindahan tiang listrik, permintaan itu harus dipenuhi.

Terkait biaya yang justru harus dibayarkan oleh warga, Niti menilai seharusnya warga justru mendapat uang kompensasi sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Pasal tersebut menegaskan bahwa pemilik tanah berhak mendapat ganti rugi atau kompensasi jika lahannya digunakan untuk kepentingan kelistrikan.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya
Topan Super Ragasa Hantam Kuat Filipina, Kini Ancam Hong Kong dan China
Topan Super Ragasa Hantam Kuat Filipina, Kini Ancam Hong Kong dan China
Tren
Bukan Disabotase, Ini Penyebab Mikrofon Tiba-tiba Mati Saat Prabowo Pidato di PBB
Bukan Disabotase, Ini Penyebab Mikrofon Tiba-tiba Mati Saat Prabowo Pidato di PBB
Tren
Terlalu Sering Sikat Gigi Justru Bisa Bikin Gigi Rusak? Ini Penjelasan Dokter
Terlalu Sering Sikat Gigi Justru Bisa Bikin Gigi Rusak? Ini Penjelasan Dokter
Tren
Kata Media Asing soal Pidato Prabowo Bela Palestina di PBB, Singgung Genosida dan Israel
Kata Media Asing soal Pidato Prabowo Bela Palestina di PBB, Singgung Genosida dan Israel
Tren
Benarkah Tekanan Darah 120/80 MmHg Bukan Lagi Normal? Ini Penjelasan Dokter
Benarkah Tekanan Darah 120/80 MmHg Bukan Lagi Normal? Ini Penjelasan Dokter
Tren
Warganet Keluhkan Cuaca Ekstrem di Wilayahnya, Dampak Siklon Tropis Ragasa?
Warganet Keluhkan Cuaca Ekstrem di Wilayahnya, Dampak Siklon Tropis Ragasa?
Tren
Tanah Telantar Bisa Diambil Negara, Mau Dipakai untuk Apa dan Siapa? Ini Kata BPN
Tanah Telantar Bisa Diambil Negara, Mau Dipakai untuk Apa dan Siapa? Ini Kata BPN
Tren
AS Larang Diplomat Iran Belanja di Toko Grosir Costco, Apa Alasannya?
AS Larang Diplomat Iran Belanja di Toko Grosir Costco, Apa Alasannya?
Tren
Cara Daftar Pa PK TNI 2025, Apa Saja Syaratnya?
Cara Daftar Pa PK TNI 2025, Apa Saja Syaratnya?
Tren
Begini Respons PM Israel Benjamin Netanyahu Usai Banyak Negara Akui Negara Palestina
Begini Respons PM Israel Benjamin Netanyahu Usai Banyak Negara Akui Negara Palestina
Tren
Benarkah Menikah di Usia 28–32 Tahun Risiko Cerainya Lebih Rendah? Ini Kata Psikolog
Benarkah Menikah di Usia 28–32 Tahun Risiko Cerainya Lebih Rendah? Ini Kata Psikolog
Tren
Pengakuan Perancis dan 5 Negara di Majelis Umum PBB Perluas Dukungan untuk Palestina
Pengakuan Perancis dan 5 Negara di Majelis Umum PBB Perluas Dukungan untuk Palestina
Tren
Ramai soal Hujan Cuma di Separuh Wilayah, BMKG Jelaskan Fenomena Batas Hujan
Ramai soal Hujan Cuma di Separuh Wilayah, BMKG Jelaskan Fenomena Batas Hujan
Tren
OpenAI Resmi Terapkan Verifikasi Usia untuk ChatGPT Usai Kasus Bunuh Diri Remaja
OpenAI Resmi Terapkan Verifikasi Usia untuk ChatGPT Usai Kasus Bunuh Diri Remaja
Tren
Daftar Negara dengan Harga BBM Termurah per September 2025, Indonesia Urutan Berapa?
Daftar Negara dengan Harga BBM Termurah per September 2025, Indonesia Urutan Berapa?
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau