KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II pada Kamis (18/9/2025).
Hal ini diumumkan pada unggahan terbaru Instagram P4O4 Dinas Pendidikan Jakarta, Dinas Pendidikan DKI Jakarta, dan Pemprov DKI Jakarta.
Adapun, KJMU merupakan program yang ditujukan bagi calon mahasiswa dan mahasiswa dari keluarga tidak mampu untuk mendapatkan bantuan peningkatan mutu pendidikan. Sehingga, KJMU bisa digunakan di perguruan tinggi negeri (PTN) dan sejumlah perguruan tinggi swasta (PTS).
Baca juga: Cara Jadi Penerima KJMU, Siswa Kelas 12 Segera Cek
Kabarnya, tiap mahasiswa akan memperoleh bantuan sebesar Rp9.000.000 per semester atau Rp1.500.000 per bulan. Dana mencakup Uang Kuliah Tunggal (UKT), serta kebutuhan pendukung lainnya seperti biaya hidup, buku, transportasi, dan perlengkapan belajar.
Berikut adalah sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi para pendaftar KJMU, baik untuk calon mahasiswa maupun mahasiswa aktif:
Baca juga: Rektor UI Menangis Ungkap Dana Abadi untuk Mahasiswa Kurang Mampu
Calon mahasiswa dan mahasiswa dapat mengajukan permohonan melalui kepala satuan pendidikan dengan menyertakan sejumlah dokumen sebagai berikut, dilansir dari KOMPAS.com:
Baca juga: Syarat Daftar Beasiswa BSI Talenta 2025, Ada Bantuan Biaya Kuliah dan Tugas Akhir
Kemudian, pengajuan pendaftaran dan penginputan data akan dilakukan oleh pihak sekolah.
Meski akan dibantu oleh pihak sekolah, alangkah baiknya pendaftar tetap memperhatikan jadwal terkait KJMU, berikut rinciannya:
Demikian informasi mengenai cakupan biaya, syarat penerimaan, cara daftar, dan jadwal pendaftaran KJMU. Situs KJMU dapat diakses melalui https://p4op.jakarta.go.id/kjmu/beranda.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini