Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Dapat Rp 9 Juta Per Semester, Ini Cara Jadi Penerima KJMU

Kompas.com - 17/09/2025, 12:11 WIB
Elaine Keisha,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II pada Kamis (18/9/2025).

Hal ini diumumkan pada unggahan terbaru Instagram P4O4 Dinas Pendidikan Jakarta, Dinas Pendidikan DKI Jakarta, dan Pemprov DKI Jakarta.

Adapun, KJMU merupakan program yang ditujukan bagi calon mahasiswa dan mahasiswa dari keluarga tidak mampu untuk mendapatkan bantuan peningkatan mutu pendidikan. Sehingga, KJMU bisa digunakan di perguruan tinggi negeri (PTN) dan sejumlah perguruan tinggi swasta (PTS).

Baca juga: Cara Jadi Penerima KJMU, Siswa Kelas 12 Segera Cek

Kabarnya, tiap mahasiswa akan memperoleh bantuan sebesar Rp9.000.000 per semester atau Rp1.500.000 per bulan. Dana mencakup Uang Kuliah Tunggal (UKT), serta kebutuhan pendukung lainnya seperti biaya hidup, buku, transportasi, dan perlengkapan belajar.

Penerima beasiswa lain bisa daftar dengan syarat

Berikut adalah sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi para pendaftar KJMU, baik untuk calon mahasiswa maupun mahasiswa aktif:

  • Domisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial
  • Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
  • Bagi pendaftar khusus calon mahasiswa, simak poin berikut:
    1. Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada sekolah swasta maupun negeri DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya
    2. Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbud Ristek dan Kemenag, atau
    3. Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta
  • Bagi pendaftar mahasiswa, berlaku poin a,b, dan c, dengan syarat pengajuan paling lama pada semester 4

Baca juga: Rektor UI Menangis Ungkap Dana Abadi untuk Mahasiswa Kurang Mampu

Cara daftar KJMU

Calon mahasiswa dan mahasiswa dapat mengajukan permohonan melalui kepala satuan pendidikan dengan menyertakan sejumlah dokumen sebagai berikut, dilansir dari KOMPAS.com:

  1. Form kelengkapan data (Form bisa didapatkan di sekolah SMA asal)
  2. Surat pengajuan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada Gubernur dari peserta didik melalui SMA/SMK/MA asal, dilengkapi dengan dokumen
  3. Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
  4. Surat pernyataan calon penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan (bermaterai Rp 10.000)
  5. Surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
  6. Surat pernyataan kepala satuan pendidikan
  7. Laporan pertanggungjawaban 1 semester (untuk penerima KJMU lanjutan)
  8. Fotokopi KTP
  9. Fotokopi KK
  10. Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS

Baca juga: Syarat Daftar Beasiswa BSI Talenta 2025, Ada Bantuan Biaya Kuliah dan Tugas Akhir

Kemudian, pengajuan pendaftaran dan penginputan data akan dilakukan oleh pihak sekolah.

Jadwal pendaftaran KJMU

Meski akan dibantu oleh pihak sekolah, alangkah baiknya pendaftar tetap memperhatikan jadwal terkait KJMU, berikut rinciannya:

  • Pendaftaran KJMU (18–22 September 2025)
  • Verifikasi dan unggah SPTJM sekolah (18–24 September 2025)
  • Verifikasi dan unggah SPTJM perguruan tinggi (18–29 September 2025)
  • Verifikasi Dinas Pendidikan (30 September–8 Oktober 2025)
  • Penetapan penerima (7–16 Oktober 2025)

Demikian informasi mengenai cakupan biaya, syarat penerimaan, cara daftar, dan jadwal pendaftaran KJMU. Situs KJMU dapat diakses melalui https://p4op.jakarta.go.id/kjmu/beranda.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau