KOMPAS.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyoroti kebijakan pengadaan Chromebook yang kini menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka.
Mahfud menilai, program digitalisasi pendidikan itu tidak tepat sasaran mengingat masih banyak persoalan mendasar di dunia pendidikan yang lebih mendesak untuk diatasi.
"Ada yang pakai tali yang kalau jatuh pasti mati, masa lalu (ada kebijakan pengadaan) Chromebook. Kan harus yang itu dulu (terkait fasilitas dasar),"Â kata Mahfud dalam podcast Terus Terang di kanal Mahfud MD Official, Rabu (10/9/2025).
Baca juga: Mahfud MD Ingatkan Pemerintah: Masalah Inti Belum Disentuh, Api dalam Sekam Bisa Muncul Lagi
Mahfud mengakui bahwa Nadiem adalah sosok yang bersih dari praktik kotor, tetapi menilai ia tidak memahami seluk-beluk birokrasi.
Salah satu indikasinya, menurut Mahfud, Nadiem jarang berkantor sebagai menteri.
Bahkan, ada pejabat tinggi yang ingin menemuinya tetapi justru harus bertemu di hotel.
"Karena konon dia enggak ngantor di kantornya, ditemuinya di hotel," tutur Mahfud.
Selain itu, Mahfud juga mengungkapkan pengalaman saat mengajak Nadiem berbicara di forum rektor seluruh Indonesia terkait kebijakan masa pandemi Covid-19.
Forum itu justru dipenuhi keluhan dari para rektor yang merasa tidak pernah mendapat arahan dari Mendikbudristek.
"Tahu nggak yang muncul di situ? Protes rektor. 'Saya Alhamdulillah menteri (Mahfud MD) bisa menegur kami, selama ini kami enggak pernah (mendapat arahan)' (kata) Rektor Universitas Diponegoro," ucap Mahfud.
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Nadiem sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Kejaksaan menaksir kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun, meski jumlah pastinya masih menunggu perhitungan BPKP.
Dugaan keterlibatan Nadiem disebut bermula dari pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam perangkat TIK pemerintah.
Atas kasus ini, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.