Adanya citra negatif dari perilaku beberapa oknum advokat seharusnya tidak bisa menegasikan hakikat dari advokat sebagai suatu profesi yang mulia (officium nobile).
Argumentasinya adalah siapapun yang menghadapi perkara pidana pasti membutuhkan bantuan pendampingan dan pembelaan dari advokat bekerja atas dasar kepercayaan.
Berbeda dengan penyidik selaku penjaga pintu gerbang peradilan, jaksa yang menjalankan fungsi penuntutan, dan hakim yang akan memutus perkara, advokat adalah satu-satunya penegak hukum yang ada di setiap tingkat pemeriksaan perkara pidana.
Untuk itu, panggilan untuk mengoptimalkan fungsi dan peran advokat dalam RUU KUHAP adalah wujud komitmen dari Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk mencapai transformasi hukum dan keadilan, yang jelas tidak kalah penting dari program-program unggulan lainnya.
Sebagai penutup, rasanya tidak berlebihan jika dikatakan bahwa untuk membenahi penegakan hukum di Indonesia, maka kita harus membenahi advokat terlebih dahulu, selagi beberapa tokoh advokat sedang dipercayakan amanah dan tanggung jawab yang besar di negeri ini.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini