Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW)
Kantor Hukum

Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW)
Penyedia Layanan Jasa Hukum
email: office@azlawid.com
website: azlaw.co.id

Mekanisme Hukum Lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan

Kompas.com - 20/10/2024, 06:00 WIB
Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW),
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Menteri pun dapat menolak usulan penetapan WIUP mineral logam dan/atau WIUP batu bara yang ditentukan gubernur berdasarkan hasil evaluasi teknis dan/atau ekonomi oleh Direktur Jenderal.

Sementara itu, berkaitan dengan definisi WP dan WUP, dapat ditemukan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No. 3 Tahun 2020).

Pasal 1 angka 29 UU No. 3 Tahun 2020 mendefinisikan WP sebagai wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batu bara dan tidak terikat dengan Batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.

Kemudian, Pasal 1 angka 30 UU No. 3 Tahun 2020 mendefinisikan WUP adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi.

Pemberian WIUP dan lelang wilayah tambang

Pada tataran normatif, diatur bahwa WIUP mineral logam dan WIUP batu bara yang telah ditetapkan, diberikan oleh menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dengan cara lelang kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Menteri ESDM telah menerbitkan pedoman teknis dalam Keputusan Menteri ESDM No. 258.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Mineral Logam dan Batubara (Kepmen ESDM No. 258 Tahun 2023).

Pada beleid tersebut pada intinya ditegaskan bahwa pemberian WIUP mineral logam dan WIUP batu bara oleh Menteri ESDM dilakukan dengan cara lelang.

Lebih lanjut, diatur bahwa lelang dilakukan dengan dua ketentuan. Pertama, untuk luasan wilayah ≤500 (kurang dari atau sama dengan lima ratus) hektare dapat diikuti oleh BUMD setempat, Badan Usaha Swasta Nasional, koperasi, dan perusahaan perseorangan.

Kedua, untuk luasan wilayah >500 (lebih dari lima ratus) hektare dapat diikuti oleh BUMN, BUMD, Badan Usaha Swasta Nasional, badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing, dan koperasi.

Sebelum memberikan dengan cara lelang, menteri mengumumkan secara terbuka rencana lelang dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender atau paling cepat 60 (enam puluh) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.

Pengumuman paling sedikit memuat informasi mengenai: luas batas, peta, dan koordinat; nilai KDI dan informasi penggunaan lahan; persyaratan peserta lelang; dan jadwal pelaksanaan lelang.

Pengaturan tentang lelang wilayah tambang dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP No. 96 Tahun 2021).

Pada Pasal 23 PP No. 96 Tahun 2021 pada intinya diatur bahwa prosedur lelang WIUP mineral logam atau WIUP Batubara dilakukan dengan 2 (dua) tahap yang terdiri atas tahap prakualifikasi dan tahap kualifikasi.

Pada tahap prakualifikasi panitia lelang melakukan evaluasi terhadap dokumen persyaratan administratif, teknis dan pengelolaan lingkungan, serta finansial. Kemudian, dalam tahap kualifikasi, panitia lelang melakukan evaluasi terhadap penawaran harga lelang.

PP No. 96 Tahun 2021 mengatur secara tegas bahwa panitia lelang harus melaksanakan prosedur lelang secara transparan dan akuntabel.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau