Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Lebih lanjut, diatur pula bahwa hasil pelaksanaan lelang dilaporkan oleh panitia lelang kepada menteri.
Kemudian, pada Pasal 25 PP No. 96 Tahun 2021 pada intinya diatur bahwa menteri berdasarkan laporan dari panitia lelang menetapkan pemenang lelang dan selanjutnya diberitahukan secara tertulis kepada pemenang lelang.
Lebih lanjut, setelah pemberitahuan diterima, pemenang lelang wajib membayar seluruh nilai kompensasi data informasi sesuai dengan nilai penawaran lelang dalam jangka waktu paling lambat 7 (hari) kerja sejak pengumuman pemenang lelang.
Untuk diketahui pula bahwa pada angka 10 Lampiran II Kepmen ESDM No. 258 Tahun 2023 diatur pula tentang masa sanggah dalam pelaksanaan lelang.
Pada intinya dinyatakan bahwa peserta lelang yang merasa dirugikan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lelang lainnya, dapat mengajukan sanggahan kepada panitia lelang dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman daftar peringkat pemenang lelang.
Sanggahan dapat dilakukan apabila saat proses evaluasi ditemukan beberapa hal. Pertama, penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam dokumen lelang.
Kedua, rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan yang sehat.
Ketiga, penyalahgunaan wewenang oleh panitia lelang atau pejabat yang berwenang lainnya. Sanggahan pun harus disertai bukti terjadinya dugaan pelanggaran.
Dalam hal peserta lelang menyampaikan sanggahan kepada panitia lelang melewati batas waktu 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman daftar peringkat pemenang lelang, maka sanggahan tidak diterima.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini