Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW)
Kantor Hukum

Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW)
Penyedia Layanan Jasa Hukum
email: office@azlawid.com
website: azlaw.co.id

Mekanisme Hukum Perubahan Direksi dan Komisaris Perusahaan Tambang

Kompas.com - 03/10/2024, 06:00 WIB
Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW),
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Kemudian, pada Pasal 10 Permenkumham No. 21 Tahun 2021 dijelaskan bahwa permohonan perubahan data Perseroan, dalam hal ini perubahan anggota direksi dan/atau komisaris, dapat diajukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dengan cara mengisi format perubahan yang dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung.

Namun demikian, berkaitan dengan perubahan anggota direksi dan dewan komisaris badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas yang memiliki IUP, maka harus merujuk pada sektor pertambangan.

Aturan tersebut di antaranya Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Permen ESDM No. 7 Tahun 2020).

Pada Pasal 64 ayat (3) Permen ESDM No. 7 Tahun 2020 pada intinya diatur bahwa pemegang IUP atau IUPK yang telah melakukan perubahan direksi dan/atau komisaris wajib menyampaikan laporan kepada menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.

Pada Pasal 112 huruf c Permen ESDM No. 7 Tahun 2020 dtegaskan pula bahwa ketentuan mengenai pelaporan perubahan Anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris diberlakukan kepada perusahaan pemegang kontrak karya dan perjanjain karya pengusahaan pertambangan batu bara.

Peraturan sebagaimana tersebut mengubah mekanisme hukum yang sebelumnya diatur dalam Permen ESDM No. 48 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pengusahaan di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pada Pasal 17 Permen ESDM pada intinya diatur bahwa perubahan anggota direksi dan dewan komisaris wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri ESDM.

Ketentuan di atas identik dengan norma hukum yang diatur dalam Pasal 63 Permen ESDM No. 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Risiko hukum

Berkaitan dengan kewajiban hukum untuk melaporkan perubahan anggota direksi dan dewan komisaris kepada Menteri ESDM, pada Pasal 95 ayat (1) Permen ESDM No. 7 Tahun 2020 diadakan ketentuan lebih lanjut.

Disebutkan bahwa pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, IUJP, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, yang tidak mematuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 64 dikenakan sanksi administratif.

Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha dan/atau pencabutan izin. Sanksi diberikan oleh direktur jenderal atas nama Menteri ESDM atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Sebagai informasi, dalam praktik peradilan, tidak dipenuhinya mekanisme hukum untuk perubahan anggota direksi dan dewan komisaris sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di sektor pertambangan dapat mengakibatkan batalnya produk hukum berkaitan hal tersebut.

Hal ini di antaranya pernah terjadi pada sengketa hukum yang diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam Putusan No. 105/G/2019/PTUN-JKT tanggal 23 Oktober 2019.

Untuk menjadi catatan, perkara tersebut terjadi sebelum terbitnya Permen ESDM No. 7 Tahun 2020.

Pada perkara tersebut, salah satu amar putusan Majelis Hakim menyatakan batal 2 (dua) Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM perihal penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan terbatas pemegang IUP.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau