Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW)
Kantor Hukum

Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW)
Penyedia Layanan Jasa Hukum
email: office@azlawid.com
website: azlaw.co.id

Mekanisme Hukum Perubahan Direksi dan Komisaris Perusahaan Tambang

Kompas.com - 03/10/2024, 06:00 WIB
Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW),
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Pada pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyatakan bahwa dalam sengketa ini terdapat norma hukum yang menghendaki bagi Perseroan Terbatas pemegang IUP dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang diterbitkan oleh Menteri, IUPK, KK, atau PKP2B dalam melakukan perubahan saham, direksi dan/atau komisaris wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri ESDM atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Sementara, dalam sengketa pengadilan tidak melihat adanya bukti persetujuan Menteri ESDM ataupun Gubernur mengenai perubahan anggaran dasar dan/atau perubahan data Perseroan, baik saham maupun direksi maupun komisaris.

Pengadilan berpendapat, baik secara prosedural maupun substansial dari penerbitan objetum litis bertentangan dengan Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (1) Permen ESDM No. 48 Tahun 2017 jo. Pasal 63 Permen ESDM No. 11 Tahun 2018.

Tindakan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan tindakan perseroan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Kedua objek gugatan mengandung segi kekurangan yuridis, sehingga beralasan hukum bagi pengadilan untuk menyatakan batal kedua surat keputusan objektum litis.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau