Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Pada pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyatakan bahwa dalam sengketa ini terdapat norma hukum yang menghendaki bagi Perseroan Terbatas pemegang IUP dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang diterbitkan oleh Menteri, IUPK, KK, atau PKP2B dalam melakukan perubahan saham, direksi dan/atau komisaris wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri ESDM atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Sementara, dalam sengketa pengadilan tidak melihat adanya bukti persetujuan Menteri ESDM ataupun Gubernur mengenai perubahan anggaran dasar dan/atau perubahan data Perseroan, baik saham maupun direksi maupun komisaris.
Pengadilan berpendapat, baik secara prosedural maupun substansial dari penerbitan objetum litis bertentangan dengan Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (1) Permen ESDM No. 48 Tahun 2017 jo. Pasal 63 Permen ESDM No. 11 Tahun 2018.
Tindakan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan tindakan perseroan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Kedua objek gugatan mengandung segi kekurangan yuridis, sehingga beralasan hukum bagi pengadilan untuk menyatakan batal kedua surat keputusan objektum litis.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini