Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Michael H. Hadylaya
Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Litigasi

Dosen, Mediator, dan Konsultan Hukum

Membaca Ulang UU P2SK: Taruhan Independensi Advokat dan Kepastian Investasi

Kompas.com - 05/12/2024, 11:42 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DALAM sektor keuangan, integritas dan independensi para profesional menjadi fondasi utama yang menjaga stabilitas serta kepercayaan sistem.

Selain aktor-aktor seperti akuntan, aktuaris, dan penilai keuangan, profesi hukum seperti notaris dan advokat memegang peran sentral dalam mendukung ekosistem keuangan yang sehat.

UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menegaskan peran profesi penunjang, termasuk konsultan hukum dalam industri jasa keuangan.

Namun, pengaturan yang menempatkan pembinaan dan pengawasan konsultan hukum di bawah Kementerian Hukum dan HAM menimbulkan pertanyaan mendasar: Apakah langkah ini sejalan dengan prinsip independensi profesi hukum?

UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) menempatkan profesi advokat, termasuk konsultan hukum, sebagai bagian dari entitas yang bebas dan mandiri.

Pengawasan atas profesi ini dilakukan secara internal oleh organisasi advokat, bukan institusi pemerintah.

Pengaturan dalam UU P2SK yang memberikan wewenang pembinaan kepada Kementerian yang membawahi hukum membuka potensi konflik regulasi.

Apalagi, kini kementerian yang membawahi hukum telah dibagi ke dalam tiga portofolio. Hal ini tidak saja berisiko menurunkan independensi profesi advokat, tetapi juga menciptakan ketidakharmonisan dengan semangat UU Advokat yang mengutamakan kebebasan profesi hukum dari campur tangan pemerintah.

Masalah independensi profesi advokat menjadi perhatian serius. Sejak awal kemunculannya, profesi ini telah menunjukkan bahwa ia bukan bagian dari struktur kekuasaan negara.

Pada masa Orde Lama, himpunan para advokat menolak untuk meminta restu dari Presiden Soekarno untuk menjalankan kegiatan mereka (Lev, 2013).

Menurut Daniel S. Lev (2013), profesi advokat memiliki cita-cita khusus yang melekat padanya, yakni pembelaan terhadap hak-hak pribadi, keadilan, dan perlindungan dari kekuasaan pemerintah.

Pengaturan dalam UU P2SK yang mengatur pembinaan profesi konsultan hukum justru berisiko merusak nilai-nilai inti ini, khususnya dalam hal perlindungan terhadap independensi profesi hukum dari campur tangan kekuasaan pemerintah.

Menempatkan konsultan hukum yang bergerak di bidang pasar modal di bawah pengawasan pemerintah dapat menimbulkan persepsi bahwa pasar modal Indonesia dapat diintervensi.

Konsultan hukum yang bergerak di bidang pasar modal, yang selama ini digambarkan harus independen, dapat kehilangan kebebasan dalam menjalankan tugasnya.

Apalah artinya sekadar pasal yang menyatakan bahwa konsultan hukum independen, tapi ekosistem yang disediakan justru tidak menunjang hal tersebut untuk terwujud?

Menjaga independensi, menjamin kepercayaan

Investasi membutuhkan kepercayaan yang pada gilirannya akan memengaruhi partisipasi pasar dan harga (Gurun & Booth, 2024).

Kepercayaan ini merupakan kesediaan untuk mengambil risiko dengan harapan bahwa keinginan yang diharapkan tersebut akan terpenuhi (Zamzami, 2021).

Dalam hal ini, independensi konsultan hukum memainkan peran yang sangat penting dalam menjaga dan memperkuat kepercayaan tersebut, memastikan bahwa investor yang terlibat dapat merasa yakin bahwa nasihat yang diberikan bebas dari intervensi.

Jika konsultan hukum kehilangan kebebasan karena berada di bawah kendali institusi pemerintah, risiko konflik kepentingan meningkat.

Pengalaman global menunjukkan bahwa kebebasan profesi hukum berbanding lurus dengan kepercayaan pasar.

Oleh karena itu, Indonesia tidak boleh mengambil risiko dengan merusak ekosistem hukum yang sudah mulai berkembang. Jika kepercayaan terhadap independensi konsultan hukum goyah, daya tarik investasi di sektor keuangan bisa terancam.

Kebebasan profesi hukum, khususnya konsultan hukum, harus tetap dijaga agar tidak terpengaruh eksternal yang bisa merusak objektivitas dan kredibilitas penasihat hukum.

Oleh karena itu, pengawasan yang berbasis pada organisasi profesi, yang sudah memiliki mekanisme internal kuat, menjadi alternatif yang lebih tepat.

Dengan memperkuat peran organisasi profesi sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk menjaga standar etik dan profesionalisme, pengawasan lebih responsif dan relevan terhadap dinamika sektor keuangan tanpa harus mengorbankan independensi profesi hukum dapat terjaga.

Peran organisasi profesi inilah yang nantinya dapat diperkuat dengan kerja sama yang sifatnya setara, baik dengan otoritas pasar modal yang ada ataupun institusi pemerintah lainnnya.

Kolaborasi ini dapat mencakup penyusunan standar kerja, kode etik, dan pengawasan preventif yang tidak mengurangi independensi profesi hukum.

Hal ini dapat dilakukan melalui peraturan menteri yang mengakui organisasi profesi konsultan hukum pasar modal sebagai otoritas sesuai Pasal 259 angka (4) UU P2SK.

Dengan demikian, prinsip lex specialis derogat legi generali dapat diterapkan tanpa melanggar UU Advokat.

Sebagai hasilnya, profesi konsultan hukum pasar modal tidak ditempatkan sebagai onderbouw pemerintah, melainkan mitra yang saling mengasah untuk menajamkan kualitas regulasi dan praktik yang lebih responsif terhadap kebutuhan pasar.

Kolaborasi ini akan memungkinkan terciptanya lingkungan yang lebih transparan dan efisien, di mana semua pihak, baik regulator, pelaku pasar, maupun konsultan hukum, menjalankan perannya masing-masing secara seimbang.

Kepercayaan investor terhadap sistem hukum Indonesia adalah kunci keberhasilan investasi. UU P2SK harus menjadi alat untuk memperkuat sektor keuangan tanpa mengorbankan independensi konsultan hukum.

Dengan mengadopsi pendekatan berbasis organisasi profesi, Indonesia dapat menjaga kebebasan konsultan hukum, meningkatkan daya tarik investasi, dan tetap berada pada jalur pembangunan ekonomi berkelanjutan.

Kini saatnya para pemangku kebijakan bertindak untuk memastikan regulasi yang harmonis dan mendukung ekosistem keuangan yang sehat.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau