Investasi membutuhkan kepercayaan yang pada gilirannya akan memengaruhi partisipasi pasar dan harga (Gurun & Booth, 2024).
Kepercayaan ini merupakan kesediaan untuk mengambil risiko dengan harapan bahwa keinginan yang diharapkan tersebut akan terpenuhi (Zamzami, 2021).
Dalam hal ini, independensi konsultan hukum memainkan peran yang sangat penting dalam menjaga dan memperkuat kepercayaan tersebut, memastikan bahwa investor yang terlibat dapat merasa yakin bahwa nasihat yang diberikan bebas dari intervensi.
Jika konsultan hukum kehilangan kebebasan karena berada di bawah kendali institusi pemerintah, risiko konflik kepentingan meningkat.
Pengalaman global menunjukkan bahwa kebebasan profesi hukum berbanding lurus dengan kepercayaan pasar.
Oleh karena itu, Indonesia tidak boleh mengambil risiko dengan merusak ekosistem hukum yang sudah mulai berkembang. Jika kepercayaan terhadap independensi konsultan hukum goyah, daya tarik investasi di sektor keuangan bisa terancam.
Kebebasan profesi hukum, khususnya konsultan hukum, harus tetap dijaga agar tidak terpengaruh eksternal yang bisa merusak objektivitas dan kredibilitas penasihat hukum.
Oleh karena itu, pengawasan yang berbasis pada organisasi profesi, yang sudah memiliki mekanisme internal kuat, menjadi alternatif yang lebih tepat.
Dengan memperkuat peran organisasi profesi sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk menjaga standar etik dan profesionalisme, pengawasan lebih responsif dan relevan terhadap dinamika sektor keuangan tanpa harus mengorbankan independensi profesi hukum dapat terjaga.
Peran organisasi profesi inilah yang nantinya dapat diperkuat dengan kerja sama yang sifatnya setara, baik dengan otoritas pasar modal yang ada ataupun institusi pemerintah lainnnya.
Kolaborasi ini dapat mencakup penyusunan standar kerja, kode etik, dan pengawasan preventif yang tidak mengurangi independensi profesi hukum.
Hal ini dapat dilakukan melalui peraturan menteri yang mengakui organisasi profesi konsultan hukum pasar modal sebagai otoritas sesuai Pasal 259 angka (4) UU P2SK.
Dengan demikian, prinsip lex specialis derogat legi generali dapat diterapkan tanpa melanggar UU Advokat.
Sebagai hasilnya, profesi konsultan hukum pasar modal tidak ditempatkan sebagai onderbouw pemerintah, melainkan mitra yang saling mengasah untuk menajamkan kualitas regulasi dan praktik yang lebih responsif terhadap kebutuhan pasar.
Kolaborasi ini akan memungkinkan terciptanya lingkungan yang lebih transparan dan efisien, di mana semua pihak, baik regulator, pelaku pasar, maupun konsultan hukum, menjalankan perannya masing-masing secara seimbang.
Kepercayaan investor terhadap sistem hukum Indonesia adalah kunci keberhasilan investasi. UU P2SK harus menjadi alat untuk memperkuat sektor keuangan tanpa mengorbankan independensi konsultan hukum.
Dengan mengadopsi pendekatan berbasis organisasi profesi, Indonesia dapat menjaga kebebasan konsultan hukum, meningkatkan daya tarik investasi, dan tetap berada pada jalur pembangunan ekonomi berkelanjutan.
Kini saatnya para pemangku kebijakan bertindak untuk memastikan regulasi yang harmonis dan mendukung ekosistem keuangan yang sehat.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini