Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Kemendagri Ambil Alih Kasus Walikota Prabumulih? Ini Alasannya

Kompas.com - 18/09/2025, 22:57 WIB
Dini Daniswari

Editor

KOMPAS.com  – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya mengambil alih kasus pencopotan Roni Ardiansyah, Kepala Sekolah SMP 1 Prabumulih, oleh Wali Kota Prabumulih, Arlan. 

Langkah pengambilalihan ini terbilang jarang dilakukan karena umumnya kasus semacam ini ditangani melalui jalur berjenjang, dimulai dari Gubernur Sumatera Selatan. 

Inspektur Jenderal Kemendagri, Irjen Pol Sang Made Mahendra menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari mitigasi yang dilakukan pemerintah pusat.

Baca juga: Kemendagri Nyatakan Wali Kota Prabumulih Langgar Aturan Copot Kepsek, Bakal Disanksi

Kemendagri Sebut Pengambilalihan Sebagai Bentuk Mitigasi

Mahendra menjelaskan, pengambilalihan langsung ini bertujuan untuk memberikan sanksi kepada Wali Kota Arlan yang dianggap melakukan pelanggaran dengan mencopot Roni Ardiansyah tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. 

"Ini dalam rangka mitigasi, dalam rangka mitigasi," ucap Mahendra, di kantor Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).

Sebagai bagian dari tindakan mitigasi tersebut, Wali Kota Arlan dikenakan sanksi teguran tertulis, yang menurut Mahendra adalah sanksi berat bagi seorang pejabat publik.

"Teguran tertulis itu sudah cukup berat bagi seorang pejabat publik. Itu jadi catatan karier," jelas Mahendra. Sanksi ini dimaksudkan untuk menjadi contoh bagi kepala daerah agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Wali Kota Arlan Minta Maaf Copot Kepsek SMP 1 Prabumulih karena Anaknya Kehujanan

Pelanggaran yang Dilakukan Wali Kota Arlan

Mahendra juga menjelaskan bahwa Wali Kota Arlan melanggar prosedur dengan mencopot Kepala SMP 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, tanpa dasar hukum yang jelas. 

Pemindahan jabatan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah. 

Selain itu, prosedur pemberhentian yang melibatkan aplikasi SIM KSP-SPK atau Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah juga tidak dilaksanakan.

Baca juga: Pencopotan Kepala Sekolah di Prabumulih Dibatalkan, Kembali Bertugas

Wali Kota Prabumulih Terima Teguran dari Partai Gerindra

Sementara itu, Wali Kota Arlan mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima teguran dari Ketua DPD Gerindra Sumatera Selatan, Kartika Sandra Desi, terkait kasus pencopotan tersebut. 

Arlan mengatakan bahwa Partai Gerindra juga akan memberikan sanksi internal kepadanya, dan ia diminta untuk tidak mengulangi tindakan serupa di masa depan.

"Saya sudah ditelepon beberapa kali dari Ibu Ketua Umum, Ketua Partai Gerindra Provinsi Sumatera Selatan, sudah menegur saya," ujar Arlan di Gedung Kemendagri, Jakarta.

"Di situ juga saya diberikan sanksi-sanksi, tapi ini kelanjutan, saya dipanggil setelah pulang dari sini," tambahnya.

Baca juga: Wali Kota Prabumulih Punya 18 Harta Properti, Termahal Rp 1,4 Miliar

Kontroversi Pencopotan Kepala Sekolah SMP 1 Prabumulih

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Wali Kota Arlan mencopot Roni Ardiansyah karena sebuah insiden yang melibatkan anaknya, yang tidak bisa diantar sampai ke dalam lapangan sekolah saat hujan. 

Setelah ramai dukungan terhadap Roni Ardiansyah, Arlan akhirnya meminta maaf dan membatalkan keputusan tersebut.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Alasan Kemendagri Ambil Alih Langsung Penanganan Kasus Walikota Prabumulih dan Kemendagri dan Gerindra Sanksi Walkot Prabumulih karena Seenaknya Copot Kepsek.

 

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Korupsi Haji Rp 1 Triliun: KPK Usut Dugaan Jual-Beli Kuota oleh Biro Perjalanan
Korupsi Haji Rp 1 Triliun: KPK Usut Dugaan Jual-Beli Kuota oleh Biro Perjalanan
Kalimantan Timur
Keracunan Massal di Bandung Barat, Ayam Diduga Basi, Berbau, dan Masih Ada Bulu
Keracunan Massal di Bandung Barat, Ayam Diduga Basi, Berbau, dan Masih Ada Bulu
Jawa Barat
Kisah Pilu Bocah Perempuan Tewas Membusuk di Kamar Kos Penjaringan
Kisah Pilu Bocah Perempuan Tewas Membusuk di Kamar Kos Penjaringan
Banten
Kasus Keracunan MBG, DPR Desak Investigasi Transparan Libatkan Publik
Kasus Keracunan MBG, DPR Desak Investigasi Transparan Libatkan Publik
Banten
Anggito Abimanyu Jadi Ketua DK LPS 2025-2030, Ini Profilnya
Anggito Abimanyu Jadi Ketua DK LPS 2025-2030, Ini Profilnya
Jawa Timur
7 Fakta Polemik Surat Perjanjian Program Makan Bergizi Gratis di Sleman
7 Fakta Polemik Surat Perjanjian Program Makan Bergizi Gratis di Sleman
Jawa Tengah
Nadiem Makarim Lawan Status Tersangka Korupsi Chromebook Rp 1,98 T Lewat Praperadilan
Nadiem Makarim Lawan Status Tersangka Korupsi Chromebook Rp 1,98 T Lewat Praperadilan
Kalimantan Timur
Warga Resah Desa di Bogor Terancam Dilelang, Dedi Mulyadi: Besok Saya ke Sana
Warga Resah Desa di Bogor Terancam Dilelang, Dedi Mulyadi: Besok Saya ke Sana
Jawa Barat
Marak Keracunan MBG, BGN: Hanya Sebagian Kecil Anak yang Trauma, Sebagian Besar Ingin Dilanjutkan
Marak Keracunan MBG, BGN: Hanya Sebagian Kecil Anak yang Trauma, Sebagian Besar Ingin Dilanjutkan
Jawa Tengah
Program MBG, Janji Pembentukan Tim Investigasi, dan 5.000 Siswa yang Keracunan
Program MBG, Janji Pembentukan Tim Investigasi, dan 5.000 Siswa yang Keracunan
Jawa Barat
Isi Menu Tidak Layak, DPRD Banyumas Stop Sementara Pengelola Dapur MBG Gununglurah
Isi Menu Tidak Layak, DPRD Banyumas Stop Sementara Pengelola Dapur MBG Gununglurah
Jawa Tengah
Mahfud MD Ngaku Ditawari Jabatan Menko Polkam oleh Jenderal Senior, Begini Responsnya
Mahfud MD Ngaku Ditawari Jabatan Menko Polkam oleh Jenderal Senior, Begini Responsnya
Jawa Tengah
Uji Lab Kasus Keracunan MBG Sukabumi: Ada Jamur di Buah, Bakteri di Lauk Siswa
Uji Lab Kasus Keracunan MBG Sukabumi: Ada Jamur di Buah, Bakteri di Lauk Siswa
Jawa Barat
Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Jurist Tan Buron, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol
Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Jurist Tan Buron, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol
Jawa Timur
BP Tapera Buka Lowongan 2025: Cek Formasi, Syarat, dan Cara Daftar 
BP Tapera Buka Lowongan 2025: Cek Formasi, Syarat, dan Cara Daftar 
Sulawesi Selatan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau