KOMPAS.com  – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya mengambil alih kasus pencopotan Roni Ardiansyah, Kepala Sekolah SMP 1 Prabumulih, oleh Wali Kota Prabumulih, Arlan.Â
Langkah pengambilalihan ini terbilang jarang dilakukan karena umumnya kasus semacam ini ditangani melalui jalur berjenjang, dimulai dari Gubernur Sumatera Selatan.Â
Inspektur Jenderal Kemendagri, Irjen Pol Sang Made Mahendra menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari mitigasi yang dilakukan pemerintah pusat.
Baca juga: Kemendagri Nyatakan Wali Kota Prabumulih Langgar Aturan Copot Kepsek, Bakal Disanksi
Mahendra menjelaskan, pengambilalihan langsung ini bertujuan untuk memberikan sanksi kepada Wali Kota Arlan yang dianggap melakukan pelanggaran dengan mencopot Roni Ardiansyah tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.Â
"Ini dalam rangka mitigasi, dalam rangka mitigasi," ucap Mahendra, di kantor Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).
Sebagai bagian dari tindakan mitigasi tersebut, Wali Kota Arlan dikenakan sanksi teguran tertulis, yang menurut Mahendra adalah sanksi berat bagi seorang pejabat publik.
"Teguran tertulis itu sudah cukup berat bagi seorang pejabat publik. Itu jadi catatan karier," jelas Mahendra. Sanksi ini dimaksudkan untuk menjadi contoh bagi kepala daerah agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Wali Kota Arlan Minta Maaf Copot Kepsek SMP 1 Prabumulih karena Anaknya Kehujanan
Mahendra juga menjelaskan bahwa Wali Kota Arlan melanggar prosedur dengan mencopot Kepala SMP 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, tanpa dasar hukum yang jelas.Â
Pemindahan jabatan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah.Â
Selain itu, prosedur pemberhentian yang melibatkan aplikasi SIM KSP-SPK atau Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah juga tidak dilaksanakan.
Baca juga: Pencopotan Kepala Sekolah di Prabumulih Dibatalkan, Kembali Bertugas
Sementara itu, Wali Kota Arlan mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima teguran dari Ketua DPD Gerindra Sumatera Selatan, Kartika Sandra Desi, terkait kasus pencopotan tersebut.Â
Arlan mengatakan bahwa Partai Gerindra juga akan memberikan sanksi internal kepadanya, dan ia diminta untuk tidak mengulangi tindakan serupa di masa depan.
"Saya sudah ditelepon beberapa kali dari Ibu Ketua Umum, Ketua Partai Gerindra Provinsi Sumatera Selatan, sudah menegur saya," ujar Arlan di Gedung Kemendagri, Jakarta.
"Di situ juga saya diberikan sanksi-sanksi, tapi ini kelanjutan, saya dipanggil setelah pulang dari sini," tambahnya.
Baca juga: Wali Kota Prabumulih Punya 18 Harta Properti, Termahal Rp 1,4 Miliar
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Wali Kota Arlan mencopot Roni Ardiansyah karena sebuah insiden yang melibatkan anaknya, yang tidak bisa diantar sampai ke dalam lapangan sekolah saat hujan.Â
Setelah ramai dukungan terhadap Roni Ardiansyah, Arlan akhirnya meminta maaf dan membatalkan keputusan tersebut.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Alasan Kemendagri Ambil Alih Langsung Penanganan Kasus Walikota Prabumulih dan Kemendagri dan Gerindra Sanksi Walkot Prabumulih karena Seenaknya Copot Kepsek.
Â
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini