KOMPAS.com -Â Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menerima pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Di saat bersamaan, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto juga menerima amnesti dari Presiden.
Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Jumat (1/8/2025) pengumuman abolisi dan amnesti itu awalnya disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," kata Dasco di Senayan, Jakarta, pada 31 Juli 2025 malam.
"Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ucapnya.
Adapun pemberian abolisi bersandar pada Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur bahwa presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Ketentuan serupa juga tertuang dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Meski jarang, abolisi tercatat telah beberapa kali diberikan. Berikut catatan pemberian abolisi dari era Presiden Soekarno yang dimpun Tim Cek Fakta Kompas.com.
Abolisi pertama kali diberikan melalui Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1954 yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno.
Undang-undang itu memberikan amnesti dan abolisi kepada semua orang yang sebelum tanggal 27 Desember 1949 telah melakukan tindak pidana yang nyata akibat persengketaan politik antara Republik Indonesia (Yogyakarta) dan Kerajaan Belanda.
Kemudian, Soekarno kembali memberikan amnesti dan abolisi melalui Keputusan Presiden No. 303 Tahun 1959Â kepada Pengikut Pemberontakan DI/TII Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan.
Selanjutnya, Soekarno memberikan amnesti dan abolisi kepada pelaku pemberontakan Daud Bereueh di Aceh, dan juga kepada mereka yang terlibat dalam pemberontakan "Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia" (PRRI) dan "Perjuangan Semesta" (Permesta) di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Jambi, dan Sulawesi.
Pengampunan tersebut diberikan melalui Keputusan Presiden No. 449 Tahun 1961.
Lalu, Soekarno memberikan abolisi kepada tokoh separatis Republik Maluku Selatan (RMS) melalui Keputusan Presiden No. 2 Tahun 1964.
Presiden Soeharto tercatat memberikan amnesti dan abolisi kepada para pengikut gerakan Fretilin di Timor Timur, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri.