Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menilik Pemberian Abolisi di Indonesia dari Masa ke Masa...

Kompas.com - 02/08/2025, 10:01 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menerima pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Di saat bersamaan, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto juga menerima amnesti dari Presiden.

Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Jumat (1/8/2025) pengumuman abolisi dan amnesti itu awalnya disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," kata Dasco di Senayan, Jakarta, pada 31 Juli 2025 malam.

"Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ucapnya.

Adapun pemberian abolisi bersandar pada Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur bahwa presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Ketentuan serupa juga tertuang dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Meski jarang, abolisi tercatat telah beberapa kali diberikan. Berikut catatan pemberian abolisi dari era Presiden Soekarno yang dimpun Tim Cek Fakta Kompas.com.

1. Era Soekarno

Abolisi pertama kali diberikan melalui Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1954 yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno.

Undang-undang itu memberikan amnesti dan abolisi kepada semua orang yang sebelum tanggal 27 Desember 1949 telah melakukan tindak pidana yang nyata akibat persengketaan politik antara Republik Indonesia (Yogyakarta) dan Kerajaan Belanda.

Kemudian, Soekarno kembali memberikan amnesti dan abolisi melalui Keputusan Presiden No. 303 Tahun 1959 kepada Pengikut Pemberontakan DI/TII Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan.

Selanjutnya, Soekarno memberikan amnesti dan abolisi kepada pelaku pemberontakan Daud Bereueh di Aceh, dan juga kepada mereka yang terlibat dalam pemberontakan "Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia" (PRRI) dan "Perjuangan Semesta" (Permesta) di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Jambi, dan Sulawesi.

Pengampunan tersebut diberikan melalui Keputusan Presiden No. 449 Tahun 1961.

Lalu, Soekarno memberikan abolisi kepada tokoh separatis Republik Maluku Selatan (RMS) melalui Keputusan Presiden No. 2 Tahun 1964.

2. Era Soeharto

Presiden Soeharto tercatat memberikan amnesti dan abolisi kepada para pengikut gerakan Fretilin di Timor Timur, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri.

Halaman:


Terkini Lainnya
INFOGRAFIK: Muncul Hoaks Rocky Gerung Ditunjuk Prabowo Masuk Kabinet Merah Putih
INFOGRAFIK: Muncul Hoaks Rocky Gerung Ditunjuk Prabowo Masuk Kabinet Merah Putih
Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Vladimir Putin Membela Indonesia dalam Sengketa Ambalat
[HOAKS] Vladimir Putin Membela Indonesia dalam Sengketa Ambalat
Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video ini Bukan Momen Pulangnya Ahmad Sahroni Setelah Rumahnya Dijarah
[KLARIFIKASI] Video ini Bukan Momen Pulangnya Ahmad Sahroni Setelah Rumahnya Dijarah
Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Tautan untuk Dapatkan Bibit Pohon Gratis dari Kemenhut
[HOAKS] Tautan untuk Dapatkan Bibit Pohon Gratis dari Kemenhut
Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Video Rumah Kapolda Bali Digeruduk Massa
[HOAKS] Video Rumah Kapolda Bali Digeruduk Massa
Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Warga Menyerang Tambang di Myanmar, Bukan Papua
[KLARIFIKASI] Video Warga Menyerang Tambang di Myanmar, Bukan Papua
Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Diklaim Pesan Terakhir Charlie Kirk adalah Hasil Manipulasi Digital
[KLARIFIKASI] Video Diklaim Pesan Terakhir Charlie Kirk adalah Hasil Manipulasi Digital
Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Jokowi Telah Meninggal Dunia pada Akhir Juni 2024
[HOAKS] Jokowi Telah Meninggal Dunia pada Akhir Juni 2024
Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Bantahan atas Hoaks Token Listrik Gratis Rp 250.000 Periode September 2025
INFOGRAFIK: Bantahan atas Hoaks Token Listrik Gratis Rp 250.000 Periode September 2025
Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Prabowo Bertemu Susi Pudjiastuti Terjadi 2023, Bukan September 2025
[KLARIFIKASI] Video Prabowo Bertemu Susi Pudjiastuti Terjadi 2023, Bukan September 2025
Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Purnawirawan Militer AS Protes Genosida di Gaza Dibagikan dengan Konteks Keliru
[KLARIFIKASI] Video Purnawirawan Militer AS Protes Genosida di Gaza Dibagikan dengan Konteks Keliru
Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Tidak Benar Dokter Tirta Dapat Tawaran Jadi Menpora
INFOGRAFIK: Tidak Benar Dokter Tirta Dapat Tawaran Jadi Menpora
Hoaks atau Fakta
Cek Fakta Sepekan: Hoaks Anies Jadi Menko Polkam | Gibran Minta Sedekah untuk IKN
Cek Fakta Sepekan: Hoaks Anies Jadi Menko Polkam | Gibran Minta Sedekah untuk IKN
Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Prabowo Terima Tawaran Migrasi 10 Juta WNI ke Jepang
[HOAKS] Prabowo Terima Tawaran Migrasi 10 Juta WNI ke Jepang
Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Ferry Irwandi Tuduh TNI Dalang Kerusuhan
[HOAKS] Ferry Irwandi Tuduh TNI Dalang Kerusuhan
Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau