KOMPAS.com - Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Dhani mengusulkan adanya undang-undang anti-flexing agar para pejabat tidak pamer gaya hidup dan memiliki empati kepada rakyat.
Usulan ini menanggapi arahan Presiden Prabowo Subianto kepada anggota DPR Fraksi Gerindra untuk menjaga tingkah langku dan tidak pamer atau flexing.
"Akhirnya saya tadi mengusulkan kepada pimpinan, Bang Dasco, bahwa harus ada undang-undang anti-flexing seperti di China. Dan Bang Dasco setuju," kata Dhani, Senin (8/9/2025).
Lantas, apakah perlu aturan khusus agar anggota DPR tidak flexing?
Baca juga: Anggota DPR Mengundurkan Diri, Siapa yang Akan Mengisi Kursinya?
Pengamat kebijakan politik, Andrinof Chaniago mengatakan, aturan anti-flexing tidak perlu dibuat dalam bentuk undang-undang.
Andrinof mengungkapkan, seperti halnya anggota DPR RI atau anggota legislatif, aturan tersebut cukup masuk dalam piagam kode etik dari anggota dewan.
“Jadi nanti kalau ada yang melanggar atau jika ada masyarakat yang melaporkan ke dewan etik di lembaga tersebut, dewan etik yang memberikan atau menindaklanjuti, sesuai dengan tahapannya,” kata Andrinof saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/9/2025).
Hal itu dapat dilakukan, baik pada level teguran, peringatan, maupun pemberian sanksi.
Baca juga: Apa Arti Flexing yang Kerap Ditunjukkan oleh Sejumlah Pejabat?
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan urusan flexing sebaiknya diatur dalam internal partai.
“Jadi tidak perlu undang-undang, di partai saja, siapa anggotanya yang flexing, disanksi,” jelas Agus ketika dihubungi terpisah , Jumat.
Nantinya, akan ada banyak tingkatan sanksi yang bisa diterapkan hingga berujung pada pemecatan.
Menurutnya, anggota partai umumnya akan patuh pada ketua partai dan tidak berani membantah.
Baca juga: Rahayu Saraswati Mundur dari DPR, Bagaimana Awal Mula Masalahnya?
“Kan semua pengikut partai itu taat pada orang nomor satunya partai, jadi keluarkan aja maklumat atau apalah bahwa anggotanya dilarang flexing, selesai," ujarnya.
"Enggak akan melawan anggota partai itu, kalau melawan keluar, kan sanksinya bisa sampai pemecatan,” sambungnya.
Saat ini, pekerjaan terkait Undang-Undang di luar usulan anti-flexing masih banyak yang harus dibereskan.