KOMPAS.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan langkah terhadap 200 wajib pajak besar yang sudah memiliki putusan hukum tetap (inkrah).
Total potensi tagihan yang akan dikejar mencapai Rp 60 triliun.
Baca juga: Profil Anggito Abimanyu, Wamenkeu yang Kini Pimpin LPS Gantikan Purbaya
“Dalam waktu dekat akan kami tagih, dan mereka nggak akan bisa lari,” kata Purbaya, Selasa (23/9/2025).
Menurut Purbaya, Kemenkeu sudah memiliki daftar 200 wajib pajak yang menunggak dengan nilai kisaran Rp 50–60 triliun.
Eksekusi penagihan akan dilakukan segera, tanpa ada ruang bagi para penunggak untuk mangkir.
Baca juga: Kredit Fiktif Rp 200 Triliun? Menkeu Purbaya Tanggapi Warning KPK ke Bank Himbara
“Kami punya daftar 200 penduduk wajib pajak besar yang sudah inkrah. Kami mau kejar dan eksekusi sekitar Rp 50 triliun sampai Rp 60 triliun,” ujar dia.
Kerja sama lintas lembaga ini memungkinkan pertukaran data sehingga penarikan pajak lebih efektif.
Baca juga: Menkeu Purbaya Berencana Alihkan Anggaran MBG: Daripada Nganggur Duitnya, Kan Saya Bayar Bunga Juga
Selain itu, pemerintah juga mengoptimalkan strategi lain seperti:
Kebijakan ini dilakukan di tengah melambatnya penerimaan pajak.
Hingga Agustus 2025, setoran pajak tercatat Rp 1.135,4 triliun, turun 5,1 persen dibanding tahun sebelumnya.
Baca juga: Penyaluran Dana Rp 200 Triliun ke Himbara, Purbaya Tak Tolerir Kredit Fiktif