KOMPAS.com - Mantan Menteri Pendidikan dan pendiri Gojek, Nadiem Anwar Makarim, resmi menggugat status tersangkanya, Selasa (23/9/2025).
Dia mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Nadiem Makarim Orang Bersih, tapi Tak Paham Birokrasi
“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim,” kata kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, dikutip Kompas.com, Selasa (23/9/2025).
Hana menyebut penetapan tersangka hingga penahanan kliennya tidak sah.
Alasannya, dugaan kerugian negara senilai Rp 1,98 triliun pada proyek Chromebook tidak dihitung oleh lembaga yang berwenang.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tanggapi Klaim Hotman Paris Soal Nadiem Makarim
“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang,” ujar Hana.
Kasus ini bermula saat Kemendikbudristek di bawah Nadiem mendorong penggunaan Chromebook dalam program digitalisasi sekolah.
Baca juga: Pengakuan Guru di Bali soal Chromebook dari Nadiem Makarim: Dapat 15, Masih Dipakai hingga Kini
Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga kini, dia masih ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Guru di Bali Sebut Chromebook Bantuan Era Nadiem Makarim Masih Dipakai untuk Pembelajaran
“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1,98 triliun, yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKBK,” kata Nurcahyo, dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025).
Kasus bermula pada Februari 2020 ketika Nadiem bertemu pihak Google Indonesia untuk membicarakan program Google for Education dengan perangkat Chromebook.
Dari beberapa pertemuan itu, disepakati agar Chromebook serta sistem operasi Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) masuk ke dalam proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbud.
Padahal, uji coba Chromebook pada 2019 sudah ditolak menteri sebelumnya, ME, karena gagal digunakan di sekolah daerah 3T (terluar, tertinggal, terdalam).
Baca juga: 7 Fakta Penangkapan Nadiem Makarim, Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Rapat rahasia dan spesifikasi yang “mengunci” Pada 6 Mei 2020, Nadiem menggelar rapat tertutup lewat Zoom bersama sejumlah pejabat Kemendikbud, termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Balitbang, hingga staf khusus menteri.
Dalam rapat itu, diputuskan penggunaan Chromebook meski pengadaan TIK belum dimulai.
Selanjutnya, pejabat Kemendikbud membuat Juknis dan Juklak dengan spesifikasi teknis yang langsung menyebut Chrome OS.
Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang juga mengunci penggunaan Chrome OS dalam pengadaan DAK Fisik Pendidikan.
Menurut penyidik, tindakan Nadiem melanggar sejumlah aturan:
Baca juga: Hotman Paris: Nadiem Tak Terima 1 Sen Pun, Saya Bisa Buktikan di Depan Prabowo!
Kerugian negara dan pasal yang disangkakan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tengah menghitung detail kerugian, namun nilainya diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang sebagian di Kompas.com dengan judul Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini