Dalam rapat itu, diputuskan penggunaan Chromebook meski pengadaan TIK belum dimulai.
Selanjutnya, pejabat Kemendikbud membuat Juknis dan Juklak dengan spesifikasi teknis yang langsung menyebut Chrome OS.
Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang juga mengunci penggunaan Chrome OS dalam pengadaan DAK Fisik Pendidikan.
Menurut penyidik, tindakan Nadiem melanggar sejumlah aturan:
Baca juga: Hotman Paris: Nadiem Tak Terima 1 Sen Pun, Saya Bisa Buktikan di Depan Prabowo!
Kerugian negara dan pasal yang disangkakan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tengah menghitung detail kerugian, namun nilainya diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang sebagian di Kompas.com dengan judul Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini