Dia mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.
“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim,” kata kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, dikutip Kompas.com, Selasa (23/9/2025).
Pengacara sebut penetapan tersangka cacat hukum
Hana menyebut penetapan tersangka hingga penahanan kliennya tidak sah.
Alasannya, dugaan kerugian negara senilai Rp 1,98 triliun pada proyek Chromebook tidak dihitung oleh lembaga yang berwenang.
“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang,” ujar Hana.
Kronologi kasus korupsi Chromebook
Kasus ini bermula saat Kemendikbudristek di bawah Nadiem mendorong penggunaan Chromebook dalam program digitalisasi sekolah.
Pasal yang menjerat Nadiem
Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga kini, dia masih ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1,98 triliun, yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKBK,” kata Nurcahyo, dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025).
Awal kasus pertemuan dengan Google
Kasus bermula pada Februari 2020 ketika Nadiem bertemu pihak Google Indonesia untuk membicarakan program Google for Education dengan perangkat Chromebook.
Dari beberapa pertemuan itu, disepakati agar Chromebook serta sistem operasi Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) masuk ke dalam proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbud.
Padahal, uji coba Chromebook pada 2019 sudah ditolak menteri sebelumnya, ME, karena gagal digunakan di sekolah daerah 3T (terluar, tertinggal, terdalam).
Rapat rahasia dan spesifikasi yang “mengunci” Pada 6 Mei 2020, Nadiem menggelar rapat tertutup lewat Zoom bersama sejumlah pejabat Kemendikbud, termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Balitbang, hingga staf khusus menteri.
Dalam rapat itu, diputuskan penggunaan Chromebook meski pengadaan TIK belum dimulai.
Selanjutnya, pejabat Kemendikbud membuat Juknis dan Juklak dengan spesifikasi teknis yang langsung menyebut Chrome OS.
Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang juga mengunci penggunaan Chrome OS dalam pengadaan DAK Fisik Pendidikan.
Aturan yang dilanggar
Menurut penyidik, tindakan Nadiem melanggar sejumlah aturan:
Kerugian negara dan pasal yang disangkakan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tengah menghitung detail kerugian, namun nilainya diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang sebagian di Kompas.com dengan judul Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan.
https://www.kompas.com/kalimantan-timur/read/2025/09/23/151500088/nadiem-makarim-lawan-status-tersangka-korupsi-chromebook-rp-1