KOMPAS.com - Inggris, Australia, Kanada, dan Portugal pada Minggu (21/9/2025) resmi mengakui Negara Palestina setelah hampir dua tahun perang di Gaza.
Selain keempat negara tersebut, Perancis, Belgia, dan sejumlah negara lain diperkirakan akan segera mengikuti di Sidang Umum PBB.
Perancis, Belgia, Luksemburg, dan Malta disebut akan menyampaikan pengakuan serupa pada Senin (22/9/2025) di markas besar PBB, New York, Amerika Serikat (AS).
Perubahan sikap terjadi di tengah serangan Israel yang semakin intensif di Gaza sejak serangan Hamas pada 7 Oktober 2023.
Serangan Israel di Gaza yang menurut Kementerian Kesehatan di Gaza telah menewaskan sedikitnya 65.208 orang, sebagian besar warga sipil.
Pengakuan negara Palestina tersebut juga menandakan perubahan besar atas politik di Timur Tengah.
Baca juga: Inggris, Australia, Kanada, dan Portugal Resmi Akui Negara Palestina, Israel Kian Terpojok
Menurut Romain Le Boeuf, profesor hukum internasional di Universitas Aix-Marseille, pengakuan Palestina merupakan salah satu isu paling rumit dalam hukum internasional.
"Ini seperti titik tengah antara politik dan yuridis," ujarnya kepada AFP.
Dia menekankan, pengakuan sebenarnya bersifat bebas, bisa eksplisit maupun implisit, dan tidak ada lembaga resmi yang mencatat pengakuan itu.
Namun, hukum internasional menegaskan satu hal penting.
"Pengakuan tidak berarti sebuah negara tercipta, dan ketiadaan pengakuan tidak menghalangi keberadaannya," kata Le Boeuf.
Baca juga: Inggris Siap Akui Negara Palestina tapi Jalan Perdamaian Masih Panjang
Secara politik, pengakuan membawa bobot simbolis besar.
Menurut penghitungan AFP, setidaknya 145 dari 193 negara anggota PBB kini mengakui Palestina.
Tiga perempat negara anggota PBB tersebut menilai Palestina memenuhi semua syarat untuk menjadi sebuah negara.
Philippe Sands, pakar hukum internasional asal Perancis-Inggris, menulis di The New York Times pada Agustus 2025 bahwa simbolisme itu menjadi penentu arah baru.