JAKARTA, KOMPAS.com – Sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa artis Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali diwarnai ketegangan, Kamis (18/9/2025).
Kericuhan terjadi saat jaksa penuntut umum (JPU) menyela pertanyaan penasihat hukum Nikita kepada saksi bernama Fitria terkait penggunaan produk skincare milik dr. Reza Gladys.
Pertanyaan tersebut langsung dipotong jaksa yang menganggap hal itu tidak relevan dengan perkara pemerasan.
Baca juga: Alih-Alih Glowing, Saksi di Sidang Nikita Mirzani Mengaku Kulitnya Malah Jadi Black Mamba
Perdebatan antara jaksa dan tim kuasa hukum pun tak terhindarkan, hingga Ketua Majelis Hakim Khairul Soleh turun tangan menengahi.
“Silakan dibawa ke sini ditunjukkan apa ada enggak di surat dakwaan itu.
Silakan penuntut umum sama penasihat hukum maju,” ujar Khairul di ruang sidang.
Baca juga: Nikita Mirzani Siapkan Saksi Ahli untuk Persidangan
Namun, suasana semakin panas ketika salah satu jaksa meminta Nikita diam dengan berkata “ssttt”. Ucapan itu membuat Nikita tersulut emosi.
“Dari awal sidang nyerocos mulu. Lama-lama gue enggak bisa diam, nyerocos mulu,” kata Nikita dengan nada tinggi.
Sikap tersebut membuat majelis hakim kembali menegur terdakwa.
“Terdakwa diam! Dari awal majelis sudah mengingatkan. Semua lewat majelis, jangan saling sahut-sahutan. Ini bukan pasar,” tegas Khairul.
Baca juga: Ketika Hakim Tegur Saksi Nikita Mirzani yang Sering Jawab Lupa
Nikita kemudian mengaku sudah berusaha menahan diri, namun tak kuasa melihat sikap jaksa yang menurutnya terus berbicara.
“Kalau jaksa nyerocos mulu, dimarahi juga ya, Yang Mulia. Saya sudah tahan-tahan terus ini,” ujarnya.
Hakim akhirnya menenangkan suasana dan mengingatkan seluruh pihak agar menjaga jalannya persidangan.
“Bisa dilanjutkan persidangan ini? Atau kita hentikan dulu kalau tidak bisa diam?” kata hakim menutup perdebatan.
Baca juga: Dicecar Jaksa Tunjukkan Bukti DM ke Nikita Mirzani, Saksi: Saya Tertekan
Sebelumnya, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki, didakwa melakukan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya.
Jaksa menyebut Nikita mengancam Reza melalui media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.
Meski sempat menyanggupi Rp 4 miliar, Reza tetap melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, Nikita didakwa melanggar Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini