JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani mengungkap bahwa ia akan melayangkan gugatan baru terhadap pengusaha produk skincare Reza Gladys.
Gugatan baru itu akan dilayangkan Nikita ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Nanti malah ada gugatan baru lagi. Nanti aja, di PN (Pengadilan Negeri) bisa dilihat kok," kata Nikita Mirzani usai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025).
Baca juga: Nikita Mirzani Emosi di Persidangan, Hakim Ingatkan: Ini Bukan Pasar
Hanya saja Nikita tak membeberkan lebih detail gugatan apa yang akan dilayangkannya.
“Ada, nanti tinggal lihat aja di website-nya PN. Kalau soal (pidana atau perdata) itu enggak tahu aku, itu lawyer," ucap Nikita.
Nikita mengatakan, gugatan untuk Reza Gladys bukan bentuk balas dendam.
Nikita merasa gugatan itu memang sudah seharusnya dilayangkannya.
Baca juga: Alih-Alih Glowing, Saksi di Sidang Nikita Mirzani Mengaku Kulitnya Malah Jadi Black Mamba
"Balas dendam apa? Enggak ada balas dendam dong. Sesuai sama ini aja," ucap Nikita.
Nikita juga menanggapi gugatan wanprestasi Rp 114 miliar yang dilayangkan terhadap Reza Gladys dengan nomor registrasi 953/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL pada 10 September 2025.
"Gugat lah (harus), aku udah rugi banyak, waktu. (RP 114 miliar Kecil ya? Kalau gitu gue tambahin deh. Rp 500 miliar ya harusnya, ya nanti," tutur Nikita.
Baca juga: Ketika Hakim Tegur Saksi Nikita Mirzani yang Sering Jawab Lupa
Sebelumnya, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya.
Jaksa menyebut Nikita mengancam Reza lewat media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.
Meski sempat menyanggupi Rp 4 miliar, Reza justru tetap melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
Nikita kini dijerat Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini