Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW)
Kantor Hukum

Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW)
Penyedia Layanan Jasa Hukum
email: office@azlawid.com
website: azlaw.co.id

Over Kredit Kendaraan Tanpa Persetujuan Perusahaan Pembiayaan

Kompas.com - 16/10/2024, 06:00 WIB
Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW),
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999. Ketentuan tersebut selengkapnya dapat dikutipkan sebagaimana berikut:

“Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).”

Ketentuan tersebut telah digunakan di sejumlah perkara berkaitan dengan pengalihan benda jaminan fidusia.

Salah satunya dapat dilihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Dompu Nomor 10/Pid.B/2016/PN.Dpu tanggal 01 Maret 2016. Terdakwa dihadapkan pada persidangan karena tindakannya melakukan over kredit kendaraan tanpa sepengetahuan lembaga pembiayaan.

Berdasarkan fakta di persidangan bahwa pada 10 Juni 2015, bertempat di Lingkungan Dorompana, Kelurahan Kandai I, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Terdakwa melakukan over kredit sepeda motor kepada Taufik als Fikram tanpa seizin atau persetujuan secara tertulis dari PT. FIF Dompu sebagai penerima fidusia.

Terdakwa menawarkan over kredit sepeda motor kepada Taufik alias ikram. Nilai kesepakatan over kredit sepeda motor tersebut sebesar Rp 4 juta. Terdakwa melakukan over kredit kerena membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhannya.

Pada amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana dakwaan kedua.

Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau