PENANGKAPAN mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte oleh International Criminal Court (ICC) membetot perhatian publik mondial.
Di negara sang mantan sendiri, publik terbelah. Satu kelompok mendukung penangkapan. Sementara kelompok lainnya, dalam jumlah yang lebih besar dibanding kelompok pertama, mengecam keras langkah dimaksud.
Walhasil, berbagai skisma yang telah ada di Filipina – pertarungan politik bermacam kelompok, strata sosial, dll –semakin mengeras.
Publik Indonesia jelas mengikuti dengan saksama peristiwa di Filipina itu. Simpati kepada Duterte pun muncul.
Langkah Presiden Ferdinand "Bongbong" Romualdez Marcos Jr terhadap pendahulunya itu amat sangat disayangkan.
Dari sisi hukum sebenarnya tidak ada masalah karena setiap negara memiliki wewenang menerapkan politik hukum yang keras terhadap pelaku kejahatan narkotika.
Baca juga: Penangkapan Duterte: Drama Politik dan Angin Segar ICC
Apalagi yang sudah mengancam eksistensi negara bersangkutan dalam bentuk instabilitas keamanan nasional.
Sama halnya dengan negara lain, Indonesia juga memiliki politik hukum yang keras terhadap penjahat narkotika kelas kakap dalam bentuk hukuman mati.
Jadi, tidak ada yang salah dengan kebijakan Duterte yang menghabisi para pelaku kejahatan narkotika di Filipina. Negara ini sepenuhnya berdaulat menjalankan politik hukumnya.
Dari peristiwa Duterte dapat diambil hikmah. Pertama, permasalahan yang menyangkut negara-negara anggota ASEAN sebaiknya diselesaikan di dalam kawasan.
Terutama melalui mekanisme yang dimiliki oleh organisasi regional ini, bukan oleh institusi eksternal seperti Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
Prinsip ini sejalan dengan komitmen Asean terhadap kedaulatan regional dan prinsip non-intervensi sebagaimana diatur dalam Piagam ASEAN.
Kita mengakui pentingnya akuntabilitas dan keadilan. Namun, masalah yang membelit Duterte harus ditangani melalui kerangka hukum nasional dan regional, sesuai dengan prinsip persatuan dan sentralitas ASEAN.
Dan, sebagai salah satu pendiri ASEAN, Indonesa secara konsisten mengadvokasi solusi regional untuk tantangan regional.
Harapannya Indonesia dan negara anggota lainnya dapat menyatakan keprihatinannya atas perkembangan terbaru terkait tindakan ICC terhadap Duterte.