KOMPAS.com - Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mengganjal calon konsumen yang mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Bambang Ekajaya mengatakan, saat ini tingkat transaksi rumah subsidi melalui FLPP sekitar 8,35 persen, sedikit turun dibandingkan periode Januari-Maret 2025.
Menurut dia, kemungkinan ini disebabkan oleh permasalahan BI checking atau SLIK melalui OJK. Sehingga banyak pengajuan FLPP ditolak.
"Dari tiga aplikator untuk KPR, dua itu ditolak. Jadi yang di-approve hanya sekitar 30-35 persen. Ini yang membuat FLPP agak sedikit menurun," ujarnya dalam sebuah segmen acara di IDX Channel pada Rabu (11/9/2025).
Baca juga: Pengajuan KPR Subsidi Ditolak Karena SLIK? Ini Solusi dari OJK
Lanjut Bambang, SLIK sudah menjadi permasalahan klasik. Karena tak sedikit calon kreditur memiliki berbagai macam kendala seperti pinjaman online serta kewajiban-kewajiban tunggakan untuk motor dan sebagainya.
"Sehingga itu yang membuat mereka kesulitan untuk mendapatkan kredit yang disediakan pemerintah," imbuhnya.
Kendati demikian, sejauh ini pihaknya masih optimistis pertumbuhan transaksi rumah subsidi melalui FLPP akan terus berlanjut menunjukkan tren positif.
Ryan Kiryanto, Ekonom Senior dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) menyampaikan, latar belakang keuangan calon konsumen yang terganjal SLIK OJK perlu dicarikan solusi.
Pasalnya jika dibiarkan, hambatan ini akan terus berlanjut seiring dengan jumlah masyarakat yang membutuhkan rumah semakin bertambah setiap saat.
Kondisi itulah yang memicu backlog perumahan di Indonesia yang tak kunjung terselesaikan.
"Makanya ini saya kira perlu perenungan bersama bagaimana merelaksasi ya, merelaksasi dari konteks supplier atau financing-nya tanpa mengendorkan spirit governance-nya," tutur Ryan.
Baca juga: Skema Sewa Beli Rumah, Cocok Buat Pekerja Informal yang Terganjal SLIK OJK
Menanggapi fenomena itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait pernah melakukan pertemuan dengan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, di kantor OJK, Jakarta Senin (28/7/2025).
Pertemuan ini membahas penyelarasan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk mendukung percepatan realisasi KPR subsidi bagi MBR.
"Kami ingin memastikan proses pengajuan KPR subsidi tidak terhambat hanya karena faktor administratif dalam sistem SLIK, padahal aturannya sudah jelas,” ujar Ara dikutip dari laman resmi Kementerian PKP, Selasa (29/7/2025).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa OJK telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh perbankan, yang menegaskan bahwa data dalam sistem SLIK tidak boleh menjadi penghambat utama dalam penyaluran KPR subsidi.