KOMPAS.com – Meski mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, perangkat bantuan tersebut ternyata masih digunakan di sejumlah sekolah di Bali.
Salah satunya adalah SMP Negeri 5 Abiansemal, Badung, yang hingga kini masih memanfaatkan bantuan laptop Chromebook dari Kemendikbudristek tahun 2022.
Baca juga: 7 Fakta Penangkapan Nadiem Makarim, Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Guru TIK SMPN 5 Abiansemal, I Ketut Bayu Agus Candra Kamajaya, mengungkapkan sekolahnya menerima 15 unit Chromebook.
Semua perangkat itu disimpan di ruang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan digunakan saat pelajaran matematika, Bahasa Indonesia, maupun TIK.
“Kami di SMP 5 Abiansemal mendapat bantuan 15 Chromebook, dan sampai saat ini masih bisa digunakan,” ujar Bayu, beberapa hari lalu.
Bayu menjelaskan, sebelum libur sekolah, seluruh Chromebook tersebut masih berfungsi baik.
Saat ini, perangkat disimpan kembali dalam dus aslinya agar tetap terjaga.
Menurut Bayu, penggunaan Chromebook berbeda dengan laptop berbasis Windows.
Chromebook hanya bisa dijalankan dengan akses internet karena seluruh sistem dan aplikasinya terhubung ke Google.
“Kalau tidak ada internet, tidak bisa dioperasikan. Chromebook itu hanya menggunakan Google, beda dengan laptop yang memakai Windows. Meski tanpa internet, Windows masih bisa dipakai untuk Microsoft Office,” jelasnya.
Selain itu, setiap kali perangkat dinyalakan, pengguna harus masuk dengan akun yang sudah terdaftar oleh pemerintah pusat.
Sistem di dalamnya pun otomatis melakukan pembaruan karena langsung terkoneksi ke internet.
Sejauh ini, Chromebook tersebut digunakan oleh guru, siswa, hingga pengurus OSIS.
Meski terbatas, perangkat tetap memberi manfaat untuk mendukung proses pembelajaran berbasis digital di sekolah.
Dalam berita acara penerimaan, SMP 5 Abiansemal juga mendapatkan perangkat tambahan seperti connector VHD, router 2B4G, serta proyektor Epson EB-E01 dari pemerintah pusat melalui PT Global Digital Niaga, Kudus, Jawa Tengah.
Seperti diketahui, Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Kamis (4/9/2025).
Baca juga: Guru di Bali Sebut Chromebook Bantuan Era Nadiem Makarim Masih Dipakai untuk Pembelajaran
Eks Mendikbudristek itu diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook.
Meski kasus ini tengah ditangani aparat hukum, keberadaan bantuan Chromebook di sekolah-sekolah, termasuk di Bali, masih nyata digunakan hingga kini.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul "TERSANGKA Korupsi! Bantuan Chromebook Era Mentri Nadiem Masih Digunakan di SMP 5 Abiansemal".
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini