Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Penggunaan AI oleh Hakim dan Arbiter dalam Memutus Perkara (Bagian III-Habis)

Kompas.com - 28/08/2024, 16:29 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

DALAM penerapan Artificial Intelligence (AI) di pengadilan dan arbitrase, regulasi dan pedoman etika memainkan peran penting. Hal ini semakin relevan mengingat Indonesia adalah negara dengan sistem yang mengutamakan hukum tertulis.

Regulasi dan pedoman etika yang tepat akan memastikan penggunaan AI dapat diterima dan dipercaya oleh semua pihak dalam proses peradilan dan arbitrase.

Regulasi dan pedoman etika juga dapat mencegah penyalahgunaan AI, sekaligus memastikan terjaminnya keadilan.

Baca artikel sebelumnya: Penggunaan AI oleh Hakim dan Arbiter dalam Memutus Perkara (Bagian I)

Regulasi yang dibutuhkan mencakup berbagai aspek, seperti persyaratan kualitas data yang digunakan untuk melatih AI, transparansi dalam algoritma yang digunakan, dan mekanisme dalam mengawasi dan meninjau konsep putusan yang dihasilkan AI.

Regulasi juga perlu mengatur materi muatan tentang persyaratan klasifikasi AI yang memenuhi syarat, tanggung jawab pengembang, penyedia dan pengguna. Pengguna harus mematuhi etika dan instruksi dalam penggunaan AI .

Selain itu, regulasi harus memastikan bahwa AI digunakan sebagai alat bantu, bukan sebagai pengganti hakim atau arbiter. Putusan akhir tetap berada di tangan manusia.

Regulasi tak sebatas hanya mengatur bagaimana AI digunakan, regulasi dan pedoman etika juga harus menekankan pentingnya keadilan, transparansi, dan non-diskriminasi.

Hakim, arbiter, dan semua yang terlibat dalam proses peradilan termasuk pengacara, harus dilatih untuk memahami batasan AI dan memastikan bahwa teknologi ini digunakan secara bertanggung jawab.

AI juga harus digunakan dengan tidak melanggar hak asasi manusia, menjunjung tinggi prinsip demokrasi, prinsip-prinsip hukum, dan keadilan.

Regulasi dan pedoman etika juga harus mencakup aspek pelindungan privasi dan mengidentifikasi potensi bias, diskriminatif dan halusinatif AI. Hal ini penting agar semua pengguna AI melakukannya secara etis dan bertanggungjawab.

Semua pihak terkait wajib memiliki pemahaman dasar tentang teknologi AI. Termasuk pemahaman atas kemampuan dan risiko-risikonya. Para pengguna AI harus mampu menilai kapan penggunaan AI bermanfaat dan kapan tidak.

Kompetensi ini merupakan kewajiban etika dari seorang profesional hukum. Kemampuan menganalisis dan mitigasi risiko atas penggunaan AI adalah kompetensi dasar yang harus dikuasai.

Uni Eropa

European Commission for the Efficiency of Justice (CEPEJ) Uni Eropa telah mengesahkan Piagam Etik Eropa tentang Penggunaan AI dalam Sistem Peradilan. Piagam pertama di Eropa ini menetapkan prinsip-prinsip etik dalam penerapan AI di peradilan.

Baca artikel sebelumnya: Penggunaan AI oleh Hakim dan Arbiter dalam Memutus Perkara (Bagian II)

Piagam Etik Eropa ini memberikan kerangka prinsip untuk memandu pembuat kebijakan, regulasi, dan etika profesi di pengadilan terkait perkembangan AI. Piagam ini memuat prinsip-prinsip utama yang meliputi:

Pertama, pentingnya transparansi, di mana AI dalam proses peradilan harus beroperasi dengan jelas, termasuk transparansi algoritma yang digunakan.

Kedua, unsur aksesibilitas yang menekankan teknologi AI harus memperkuat akses keadilan bagi semua individu.

Ketiga, pentingnya kualitas dan keamanan di mana AI dalam peradilan harus memenuhi standar kualitas tinggi dan menjamin keamanan data.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau