Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Andriansyah Tiawarman K
Advokat, Dosen, Kurator, Kepailitan dan Pengurus PKPU

Andriansyah Tiawarman K, Pimpinan Justitia Group, salah satu lembaga Pelatihan dan Sertifikasi Hukum terbesar di Indonesia saat ini. Andriansyah menempuh S1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan S2 di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Selain terus mengembangkan pendidikan dan pelatihan hukum berkelanjutan melalui Justitia Group, saat ini Andriansyah juga sedang menjalani studi Doktor Hukum di Universitas Indonesia dan menjalankan beberapa tugas lainnya antara lain sebagai Tenaga Ahli, Dosen, Trainer, Advokat, Kurator & Pengurus, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Mediator, serta Asesor Kompetensi.

Penguatan Peran Advokat dalam Rancangan KUHAP: Dari Penyelidikan hingga Persidangan

Kompas.com - 24/06/2025, 15:15 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DI TENGAH dominasi aktor-aktor penegak hukum negara seperti polisi dan jaksa, posisi advokat sebagai penegak hukum kerap kali hanya diakui secara normatif, tapi dipinggirkan secara praksis. 

Advokat sebagai penegak hukum menjalankan fungsi dan perannya untuk mewakili kepentingan masyarakat secara mandiri tanpa ada intervensi dari pihak lain, termasuk pengaruh pada kekuasaan negara.

Advokat dalam menjalankan tugas dan fungsinya idealnya dilengkapi dengan kewenangan, sama halnya dengan penegak hukum lain, seperti polisi, jaksa, maupun hakim.

Pengaturan mengenai advokat saat ini dimuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Sayangnya, UU Advokat justru abai mengatur secara rinci fungsi strategis advokat dalam sistem peradilan pidana. Kekosongan ini seolah menempatkan advokat hanya sebagai pelengkap prosedur, bukan aktor utama penegak keadilan.

Pengertian tentang Advokat ini termuat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dalam Pasal 1 angka 1 yang mendefinisikan bahwa: “Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum di dalam maupun di luar persidangan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini”.

Baca juga: Pemerintah Ungkap 9 Poin Penguatan di Dalam DIM RUU KUHAP

Advokat dalam memberikan jasa hukumnya, pada praktiknya kerap kali dijumpai dalam tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di muka sidang.

Dalam semua tingkat tersebut, advokat harus mempunyai surat kuasa untuk mendampingi, mewakili, memberikan nasihat hukum kepada kliennya. Tanpa adanya surat kuasa ini, advokat tidak dapat memberikan jasa hukum untuk mendampingi kliennya pada tingkat apapun.

Advokat memiliki kedudukan yang setara dengan penegak hukum lainnya. Dalam konteks penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang adil dan beradab, advokat memiliki peran fundamental dalam sistem peradilan yang terjadi.

Hal ini dikarenakan, advokat memiliki tanggung jawab untuk dapat melindungi hak-hak klien yang ia bela di setiap proses hukum acara baik pidana maupun perdata.

Peran advokat dalam proses hukum acara pidana, salah satunya adalah mendampingi klien pada tingkat penyidikan.

Berbeda dengan tingkatan hukum acara lainnya, pada proses penyidikan peran advokat direduksi, “hadir tapi dibungkam”.

Ia menjadi penonton dalam ruang hukum yang mestinya menjadi medan pembelaan. Advokat pada tahap ini tidak diperbolehkan untuk memberikan nasihat, seolah-olah kehadirannya berupa persiapan untuk menyusun pembelaan atau pemberian nasihat pada taraf pemeriksaan.

Lebih lanjut, peran advokat pada tahap penyelidikan tidak diatur secara spesifik dalam KUHAP. Hal ini menjadi problem tersendiri, mengingat tersangka sangat rentan mengalami pemaksaan pada pemeriksaan di tahap penyelidikan.

Dalam hal ini, peran advokat sangat penting untuk dapat mendampingi tersangka pada tahap penyelidikan dan penyidikan.

Hal ini berkaitan dengan adanya asas Praduga Tidak Bersalah atau “presumption of innocence” yang masih tetap pada tersangka.

Baca juga: Aparat Penegak Hukum Diminta Tak Saling Intervensi dalam Proses Revisi KUHAP

Dalam hal ini, hak seseorang yang diduga melakukan tindak pidana harus dilindungi haknya dengan sebaik-baiknya, dan seorang baru dapat dinyatakan bersalah apabila telah ada keputusan hukum yang tetap dari pengadilan.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan hukum positif yang menjadi pedoman utama dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Fungsinya bukan hanya sebagai instrumen hukum prosedural, tetapi juga sebagai pijakan bagi aparat penegak hukum, khususnya penyelidik dan penyidik, dalam menegakkan hukum pidana materiil.

Secara filosofis, KUHAP berakar pada nilai-nilai dasar negara sebagaimana tercantum dalam bagian konsiderans undang-undang ini.

Dinyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menjamin kesetaraan seluruh warga negara di hadapan hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian.

Artinya, KUHAP memiliki legitimasi filosofis yang kuat karena dibentuk atas dasar pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.

Dalam konteks peran advokat, KUHAP sejatinya telah memberikan ruang bagi bantuan hukum. Advokat memiliki fungsi penting dalam memastikan bahwa proses pemeriksaan terhadap saksi, tersangka, terdakwa, hingga terpidana dilakukan sesuai dengan prinsip due process of law.

Namun, perlu dicermati bahwa dalam Pasal 54 KUHAP hanya disebutkan bahwa tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum pada setiap tingkat pemeriksaan.

Ketentuan ini masih menyisakan kekosongan hukum, karena nihilnya ketentuan eksplisit tentang hak pendampingan hukum pada tahap awal justru memperlihatkan bagaimana sistem peradilan kita masih permisif terhadap praktik-praktik penyimpangan di lapangan.

Di tengah gegap-gempita reformasi hukum menjelang diberlakukannya KUHP terbaru pada 2 Januari 2026, justru aspek yang paling mendasar, perlindungan terhadap hak tersangka sejak dini, masih luput dari perhatian.

Salah satu aturan yang termuat dalam RUU KUHAP adalah mengenai peran advokat dalam penyidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 33.

Baca juga: Pakar Usul Penyelidikan Tak Diatur dalam Revisi KUHAP

Namun, dalam ketentuan pasal ini, peran advokat masih sangat terbatas karena advokat hanya bisa melihat dan mendengar klien dalam proses penyidikan.

Sebelumnya, RUU KUHAP 2012 meniadakan pelaksanaan penyelidikan, namun RUU KUHAP 2025 kembali mengatur penyelidikan dalam Pasal 13 - Pasal 21.

Meski begitu, dalam tahap penyelidikan tidak diatur mengenai peran advokat. Padahal, penyelidikan adalah bagian penting dari perlindungan dan jaminan hak asasi manusia untuk mencapai keadilan diluar pengadilan.

Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, dalam berbagai forum, sudah menggarisbawahi urgensi memperkuat posisi advokat sejak awal proses hukum.

Sayangnya, wacana ini tak kunjung diwujudkan secara normatif, seolah negara tak benar-benar serius menjamin prinsip fair trial.

Pandangan ini mencerminkan realitas praktik hukum di lapangan, di mana banyak individu dimintai keterangan tanpa pemahaman yang memadai atas hak-haknya, dan bahkan tanpa pendampingan hukum.

Padahal, proses penyelidikan kerap kali memuat substansi pertanyaan yang dapat memengaruhi arah penyidikan, bahkan menjadi dasar penetapan status tersangka.

Apabila mengacu pada peran advokat di negara lain seperti Amerika Serikat, Australia, dan Korea Selatan, advokat memiliki peran signifikan dalam mendampingi kliennya sejak dari tahap penyelidikan.

Seperti di Amerika Serikat, prinsip Miranda Rules yang lahir dari Putusan Miranda v. Arizona tahun 1966 oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat menegaskan pentingnya perlindungan hak-hak klien sejak awal proses hukum, termasuk hak untuk diam dan hak atas bantuan hukum, guna mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi selama interogasi.

Prinsip ini berakar pada Amandemen Kelima Konstitusi Amerika Serikat yang menjamin bahwa seseorang tidak dapat dipaksa untuk menjadi saksi terhadap dirinya sendiri dan harus melalui proses hukum yang adil.

Berbeda dengan hal itu, dalam sistem hukum pidana Indonesia, keberadaan advokat baru secara eksplisit dijamin sejak tahap penyidikan, dan belum mengatur secara tegas pendampingan hukum di tahap penyelidikan.

Hal ini membuka potensi terjadinya pelanggaran hak tersangka sejak awal proses penegakan hukum.

Selanjutnya, di Australia, hak untuk didampingi pengacara diakui, namun implementasinya bervariasi antarnegara bagian.

Sebagai contoh, di New South Wales, tersangka berhak untuk berkonsultasi dengan pengacara sebelum interogasi dimulai. Namun, dalam kasus tertentu, akses ke pengacara dapat dibatasi hingga setelah interogasi selesai.

Sementara itu, di Korea Selatan sejak reformasi hukum pada tahun 2021, pengacara diizinkan hadir selama interogasi dan dapat memberikan nasihat hukum kepada klien. Reformasi ini bertujuan meningkatkan transparansi dan melindungi hak-hak tersangka.

Tidak diaturnya peran advokat di tahap penyelidikan dalam RUU KUHAP menimbulkan kekosongan hukum terkait pendampingan hukum sejak awal.

Hal ini memberi peluang terhadap lemahnya prinsip fair trial dan hak atas bantuan hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Jika rancangan KUHAP kembali mengabaikan urgensi pendampingan hukum sejak penyelidikan, maka reformasi hukum pidana hanya akan jadi jargon kosong.

Negara hukum tidak bisa dibangun dengan menutup mata terhadap pelanggaran prosedur di ruang-ruang awal proses pidana.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau