Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Andriansyah Tiawarman K
Advokat, Dosen, Kurator, Kepailitan dan Pengurus PKPU

Andriansyah Tiawarman K, Pimpinan Justitia Group, salah satu lembaga Pelatihan dan Sertifikasi Hukum terbesar di Indonesia saat ini. Andriansyah menempuh S1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan S2 di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Selain terus mengembangkan pendidikan dan pelatihan hukum berkelanjutan melalui Justitia Group, saat ini Andriansyah juga sedang menjalani studi Doktor Hukum di Universitas Indonesia dan menjalankan beberapa tugas lainnya antara lain sebagai Tenaga Ahli, Dosen, Trainer, Advokat, Kurator & Pengurus, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Mediator, serta Asesor Kompetensi.

Penguatan Peran Advokat dalam Rancangan KUHAP: Dari Penyelidikan hingga Persidangan

Kompas.com - 24/06/2025, 15:15 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Hal ini berkaitan dengan adanya asas Praduga Tidak Bersalah atau “presumption of innocence” yang masih tetap pada tersangka.

Baca juga: Aparat Penegak Hukum Diminta Tak Saling Intervensi dalam Proses Revisi KUHAP

Dalam hal ini, hak seseorang yang diduga melakukan tindak pidana harus dilindungi haknya dengan sebaik-baiknya, dan seorang baru dapat dinyatakan bersalah apabila telah ada keputusan hukum yang tetap dari pengadilan.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan hukum positif yang menjadi pedoman utama dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Fungsinya bukan hanya sebagai instrumen hukum prosedural, tetapi juga sebagai pijakan bagi aparat penegak hukum, khususnya penyelidik dan penyidik, dalam menegakkan hukum pidana materiil.

Secara filosofis, KUHAP berakar pada nilai-nilai dasar negara sebagaimana tercantum dalam bagian konsiderans undang-undang ini.

Dinyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menjamin kesetaraan seluruh warga negara di hadapan hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian.

Artinya, KUHAP memiliki legitimasi filosofis yang kuat karena dibentuk atas dasar pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.

Dalam konteks peran advokat, KUHAP sejatinya telah memberikan ruang bagi bantuan hukum. Advokat memiliki fungsi penting dalam memastikan bahwa proses pemeriksaan terhadap saksi, tersangka, terdakwa, hingga terpidana dilakukan sesuai dengan prinsip due process of law.

Namun, perlu dicermati bahwa dalam Pasal 54 KUHAP hanya disebutkan bahwa tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum pada setiap tingkat pemeriksaan.

Ketentuan ini masih menyisakan kekosongan hukum, karena nihilnya ketentuan eksplisit tentang hak pendampingan hukum pada tahap awal justru memperlihatkan bagaimana sistem peradilan kita masih permisif terhadap praktik-praktik penyimpangan di lapangan.

Di tengah gegap-gempita reformasi hukum menjelang diberlakukannya KUHP terbaru pada 2 Januari 2026, justru aspek yang paling mendasar, perlindungan terhadap hak tersangka sejak dini, masih luput dari perhatian.

Salah satu aturan yang termuat dalam RUU KUHAP adalah mengenai peran advokat dalam penyidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 33.

Baca juga: Pakar Usul Penyelidikan Tak Diatur dalam Revisi KUHAP

Namun, dalam ketentuan pasal ini, peran advokat masih sangat terbatas karena advokat hanya bisa melihat dan mendengar klien dalam proses penyidikan.

Sebelumnya, RUU KUHAP 2012 meniadakan pelaksanaan penyelidikan, namun RUU KUHAP 2025 kembali mengatur penyelidikan dalam Pasal 13 - Pasal 21.

Meski begitu, dalam tahap penyelidikan tidak diatur mengenai peran advokat. Padahal, penyelidikan adalah bagian penting dari perlindungan dan jaminan hak asasi manusia untuk mencapai keadilan diluar pengadilan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau