Tidak jarang, pasal perusakan (406) dan kekerasan bersama (170) digunakan berdampingan. Inilah yang membedakan penjarahan dari sekadar pencurian biasa. Ia hampir selalu lahir dalam konteks massa, bergerombol, dan disertai perusakan.
Pertanyaan berikutnya, adakah celah hukum untuk membenarkan penjarahan?
KUHP memang mengenal alasan penghapusan pidana, misalnya daya paksa (overmacht) atau keadaan darurat (noodtoestand). Namun dalam praktik, ruang ini sangat sempit.
Baca juga: Politik Kerusuhan dan Masa Depan Demokrasi
Benar, dalam bencana alam ekstrem, misalnya orang terjebak tanpa makanan berhari-hari, pengambilan makanan darurat mungkin bisa diperdebatkan sebagai noodtoestand.Â
Namun, menjarah barang-barang pribadi dengan alasan situasi kacau jelas tidak masuk akal. Hakim hampir selalu menolak pembelaan semacam itu.
Mulai Januari 2026, KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) akan berlaku. Perubahan redaksi memang terjadi, tetapi semangat pemberatan tetap dipertahankan.
Pencurian dalam situasi bencana atau huru-hara tetap dipandang serius, bahkan dengan ancaman pidana yang tak kalah berat. Dengan kata lain, hukum Indonesia konsisten: chaos bukan alasan, melainkan pemberat.
Demonstrasi adalah hak warga negara, dijamin konstitusi, dan sepatutnya dihormati. Namun begitu berubah menjadi anarkitis, merusak fasilitas, dan disertai penjarahan, maka batasnya jelas: kebebasan berekspresi tidak berarti kebebasan melanggar hukum.
Baca juga: Menunggu Proses Pidana Penabrak Affan Kurniawan
Penjarahan dalam situasi chaos adalah bentuk kriminalitas, bukan protes politik. Hukum tidak boleh absen. Negara harus hadir, tidak hanya untuk menindak pelaku, tetapi juga untuk memberikan kepastian bahwa hak milik warga dilindungi, bahkan di tengah kekacauan sekalipun.
Demokrasi tanpa hukum akan menjelma anarki. Sebaliknya, hukum tanpa demokrasi hanya melahirkan represi.
Menegakkan hukum terhadap penjarahan di tengah chaos bukanlah bentuk anti-demokrasi, melainkan prasyarat agar kebebasan berpendapat tidak dibajak oleh tindakan kriminal.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini