Kompas.com - Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik korupsi, termasuk potensi kredit fiktif dalam penyaluran dana sebesar Rp200 triliun ke lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Pernyataan ini disampaikan menanggapi imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait potensi penyalahgunaan dana tersebut.
Dalam pernyataan yang disampaikan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Purbaya mengatakan bahwa jika ada bank yang terbukti menyalurkan kredit fiktif, maka pihak terkait akan dikenai sanksi tegas, termasuk penangkapan dan pemecatan.
"Kalau dia (bank menyalurkan) kredit fiktif, kalau ketahuan ya ditangkap dan dipecat. Tapi saya enggak tahu kalau (dana) sebesar itu apakah mereka berani kredit fiktif," ujarnya, dikutip Antara.
Purbaya menjelaskan bahwa dana tersebut akan dikelola melalui mekanisme bisnis masing-masing bank, dan pemerintah tidak akan ikut campur dalam proses penyaluran kredit.
"Perbankan tiba-tiba punya uang kan pusing kan, dia pasti menyalurkan tapi dia menyalurkannya pakai kemampuan expertise dia sendiri, kita enggak ikut campur," tambahnya.
Baca juga: KPK Ingatkan Menkeu soal Potensi Korupsi Kebijakan Rp 200 Triliun ke Bank Himbara
Meski mengakui adanya potensi penyalahgunaan dana, Purbaya menegaskan bahwa sistem perbankan Indonesia telah dilengkapi dengan tata kelola yang sudah baku.
"Potensi pasti ada, tergantung banknya," ujarnya, merujuk pada pengawasan internal masing-masing bank.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengingatkan adanya potensi tindak pidana korupsi dalam pencairan dana Rp200 triliun kepada bank-bank Himbara.
Asep mencontohkan kasus dugaan kredit fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) pada periode 2022-2024 yang menyebabkan kredit macet, sebagai peringatan bagi pemerintah dan perbankan untuk memastikan dana tersebut tidak disalahgunakan.
Meski demikian, Asep mengakui bahwa kebijakan penempatan dana tersebut memiliki sisi positif, di antaranya menggairahkan perekonomian mikro dan memperluas akses kredit bagi masyarakat.
KPK juga memastikan akan mengawasi pencairan dan penggunaan dana melalui Direktorat Monitoring Kedeputian Pencegahan dan Monitoring.
Baca juga: Kucuran Rp 200 Triliun ke Himbara Diharap untuk Usaha Kecil-Menengah, Bukan Korporasi Besar
Pada Jumat (12/9/2025), Kementerian Keuangan mengucurkan dana sebesar Rp200 triliun ke lima bank nasional.
Dana tersebut dibagi sesuai dengan ukuran masing-masing bank: Rp55 triliun untuk Bank Mandiri, BRI, dan BNI, Rp25 triliun untuk BTN, dan Rp10 triliun untuk BSI.
Purbaya menjelaskan bahwa penempatan dana ini disesuaikan dengan kapasitas dan karakteristik bank-bank tersebut.
Purbaya menegaskan bahwa dana yang disalurkan pemerintah kepada Himbara tidak diperbolehkan digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN).
Dengan penyaluran dana ini, pemerintah berharap perbankan dapat menggulirkan dana untuk kredit dan pembiayaan, sehingga dapat mendukung berbagai aktivitas ekonomi yang dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
"Diharapkan dengan kucuran dana ini perbankan akan menggulirkan dana untuk kredit dan pembiayaan sehingga dana itu akan berputar ke berbagai aktivitas ekonomi," pungkas Purbaya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kemenkeu Kucurkan Dana Rp 200 Triliun ke 5 Bank, Begini Proporsinya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini