Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyaluran Dana Rp 200 Triliun ke Himbara, Purbaya Tak Tolerir Kredit Fiktif 

Kompas.com - 19/09/2025, 19:15 WIB
Dini Daniswari

Editor

Kompas.com - Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik korupsi, termasuk potensi kredit fiktif dalam penyaluran dana sebesar Rp200 triliun ke lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). 

Pernyataan ini disampaikan menanggapi imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait potensi penyalahgunaan dana tersebut.

Penyaluran Dana Rp 200 Triliun untuk Perbankan

Dalam pernyataan yang disampaikan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Purbaya mengatakan bahwa jika ada bank yang terbukti menyalurkan kredit fiktif, maka pihak terkait akan dikenai sanksi tegas, termasuk penangkapan dan pemecatan.

Baca juga: Kucurkan Rp 200 Triliun untuk Bank, Menkeu Purbaya: Enggak Akan Perang Bunga Lagi, yang Mau Pinjam Tidak Ragu

"Kalau dia (bank menyalurkan) kredit fiktif, kalau ketahuan ya ditangkap dan dipecat. Tapi saya enggak tahu kalau (dana) sebesar itu apakah mereka berani kredit fiktif," ujarnya, dikutip Antara.

Purbaya menjelaskan bahwa dana tersebut akan dikelola melalui mekanisme bisnis masing-masing bank, dan pemerintah tidak akan ikut campur dalam proses penyaluran kredit. 

"Perbankan tiba-tiba punya uang kan pusing kan, dia pasti menyalurkan tapi dia menyalurkannya pakai kemampuan expertise dia sendiri, kita enggak ikut campur," tambahnya.

Baca juga: KPK Ingatkan Menkeu soal Potensi Korupsi Kebijakan Rp 200 Triliun ke Bank Himbara

Potensi Penyalahgunaan Dana dan Tata Kelola Perbankan

Meski mengakui adanya potensi penyalahgunaan dana, Purbaya menegaskan bahwa sistem perbankan Indonesia telah dilengkapi dengan tata kelola yang sudah baku.

"Potensi pasti ada, tergantung banknya," ujarnya, merujuk pada pengawasan internal masing-masing bank.

Imbauan KPK tentang Potensi Kredit Fiktif

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengingatkan adanya potensi tindak pidana korupsi dalam pencairan dana Rp200 triliun kepada bank-bank Himbara. 

Asep mencontohkan kasus dugaan kredit fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) pada periode 2022-2024 yang menyebabkan kredit macet, sebagai peringatan bagi pemerintah dan perbankan untuk memastikan dana tersebut tidak disalahgunakan.

Meski demikian, Asep mengakui bahwa kebijakan penempatan dana tersebut memiliki sisi positif, di antaranya menggairahkan perekonomian mikro dan memperluas akses kredit bagi masyarakat. 

KPK juga memastikan akan mengawasi pencairan dan penggunaan dana melalui Direktorat Monitoring Kedeputian Pencegahan dan Monitoring.

Baca juga: Kucuran Rp 200 Triliun ke Himbara Diharap untuk Usaha Kecil-Menengah, Bukan Korporasi Besar

Pembagian Dana ke Lima Bank Himbara

Pada Jumat (12/9/2025), Kementerian Keuangan mengucurkan dana sebesar Rp200 triliun ke lima bank nasional. 

Dana tersebut dibagi sesuai dengan ukuran masing-masing bank: Rp55 triliun untuk Bank Mandiri, BRI, dan BNI, Rp25 triliun untuk BTN, dan Rp10 triliun untuk BSI. 

Purbaya menjelaskan bahwa penempatan dana ini disesuaikan dengan kapasitas dan karakteristik bank-bank tersebut.

Purbaya menegaskan bahwa dana yang disalurkan pemerintah kepada Himbara tidak diperbolehkan digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN). 

Dengan penyaluran dana ini, pemerintah berharap perbankan dapat menggulirkan dana untuk kredit dan pembiayaan, sehingga dapat mendukung berbagai aktivitas ekonomi yang dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

"Diharapkan dengan kucuran dana ini perbankan akan menggulirkan dana untuk kredit dan pembiayaan sehingga dana itu akan berputar ke berbagai aktivitas ekonomi," pungkas Purbaya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kemenkeu Kucurkan Dana Rp 200 Triliun ke 5 Bank, Begini Proporsinya

 

 

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Korupsi Haji Rp 1 Triliun: KPK Usut Dugaan Jual-Beli Kuota oleh Biro Perjalanan
Korupsi Haji Rp 1 Triliun: KPK Usut Dugaan Jual-Beli Kuota oleh Biro Perjalanan
Kalimantan Timur
Keracunan Massal di Bandung Barat, Ayam Diduga Basi, Berbau, dan Masih Ada Bulu
Keracunan Massal di Bandung Barat, Ayam Diduga Basi, Berbau, dan Masih Ada Bulu
Jawa Barat
Kisah Pilu Bocah Perempuan Tewas Membusuk di Kamar Kos Penjaringan
Kisah Pilu Bocah Perempuan Tewas Membusuk di Kamar Kos Penjaringan
Banten
Kasus Keracunan MBG, DPR Desak Investigasi Transparan Libatkan Publik
Kasus Keracunan MBG, DPR Desak Investigasi Transparan Libatkan Publik
Banten
Anggito Abimanyu Jadi Ketua DK LPS 2025-2030, Ini Profilnya
Anggito Abimanyu Jadi Ketua DK LPS 2025-2030, Ini Profilnya
Jawa Timur
7 Fakta Polemik Surat Perjanjian Program Makan Bergizi Gratis di Sleman
7 Fakta Polemik Surat Perjanjian Program Makan Bergizi Gratis di Sleman
Jawa Tengah
Nadiem Makarim Lawan Status Tersangka Korupsi Chromebook Rp 1,98 T Lewat Praperadilan
Nadiem Makarim Lawan Status Tersangka Korupsi Chromebook Rp 1,98 T Lewat Praperadilan
Kalimantan Timur
Warga Resah Desa di Bogor Terancam Dilelang, Dedi Mulyadi: Besok Saya ke Sana
Warga Resah Desa di Bogor Terancam Dilelang, Dedi Mulyadi: Besok Saya ke Sana
Jawa Barat
Marak Keracunan MBG, BGN: Hanya Sebagian Kecil Anak yang Trauma, Sebagian Besar Ingin Dilanjutkan
Marak Keracunan MBG, BGN: Hanya Sebagian Kecil Anak yang Trauma, Sebagian Besar Ingin Dilanjutkan
Jawa Tengah
Program MBG, Janji Pembentukan Tim Investigasi, dan 5.000 Siswa yang Keracunan
Program MBG, Janji Pembentukan Tim Investigasi, dan 5.000 Siswa yang Keracunan
Jawa Barat
Isi Menu Tidak Layak, DPRD Banyumas Stop Sementara Pengelola Dapur MBG Gununglurah
Isi Menu Tidak Layak, DPRD Banyumas Stop Sementara Pengelola Dapur MBG Gununglurah
Jawa Tengah
Mahfud MD Ngaku Ditawari Jabatan Menko Polkam oleh Jenderal Senior, Begini Responsnya
Mahfud MD Ngaku Ditawari Jabatan Menko Polkam oleh Jenderal Senior, Begini Responsnya
Jawa Tengah
Uji Lab Kasus Keracunan MBG Sukabumi: Ada Jamur di Buah, Bakteri di Lauk Siswa
Uji Lab Kasus Keracunan MBG Sukabumi: Ada Jamur di Buah, Bakteri di Lauk Siswa
Jawa Barat
Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Jurist Tan Buron, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol
Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Jurist Tan Buron, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol
Jawa Timur
BP Tapera Buka Lowongan 2025: Cek Formasi, Syarat, dan Cara Daftar 
BP Tapera Buka Lowongan 2025: Cek Formasi, Syarat, dan Cara Daftar 
Sulawesi Selatan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau