KOMPAS.com - Sebuah video memperlihatkan truk ringsek setelah tertabrak Kereta Api (KA) 76 Mataram relasi Pasar Senen-Solo beredar di media sosial.
Peristiwa ini terjadi di Jalur Kereta Api KM 185+4/10, Blok Jengkok Barat, Desa Jengkok, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 00.15 WIB.
Dalam video terlihat petugas dan warga membersihkan material bekas kecelakaan di jalur rel, sementara sebuah truk Colt Diesel bernomor polisi E 8569 RC tampak ringsek parah dan terguling di dekat rel.
Baca juga: Daftar 23 Kereta Api yang Alami Keterlambatan Dampak Insiden di Indramayu
Kapolsek Sukagumiwang, AKP Suripto, memastikan tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini.
"Satu unit mobil Colt Diesel merek Mitsubishi milik Tarmudi yang tertabrak mengalami kerusakan," ujar Suripto.
Sopir truk, Tarmudi (43), warga Desa Sukawera, Kecamatan Kertasemaya, selamat setelah meninggalkan kendaraannya sesaat sebelum kereta tiba.
Ia menjelaskan, truk mati mesin saat melintas di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Jengkok.
Tarmudi meminta bantuan Sudaryono (46) dan Nandar (40), yang sedang berjaga secara sukarela di perlintasan, untuk mendorong truk.
Namun, truk yang bermuatan penuh pasir tidak bisa digeser. Sekitar lima menit kemudian, KA 76 Mataram melintas dengan kecepatan tinggi, dan mereka segera menjauh dari perlintasan.
"Hingga akhirnya mobil truk itu tertabrak kereta api," tambah Suripto. Material sisa kecelakaan kemudian dibersihkan dan truk dievakuasi menggunakan kendaraan derek.
Baca juga: Kecelakaan Kereta Vs Brio di Padang Tewaskan 2 Siswi, KAI: Konstruksi Jalan Tak Layak
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon,Muhibbuddin menyayangkan kejadian tersebut. “Kami menyayangkan kejadian ini mengimbau kepada masyarakat yang akan melintasi perlintasan sebidang agar berhati-hati, terutama di malam hari,” terangnya.
Ia menegaskan masyarakat yang melintasi perlintasan sebidang harus berhati-hati. "Baik ada maupun tidak ada pintu di perlintasan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan KA, berhenti sejenak, dan menengok kiri-kanan sebelum melewati rel," tegasnya.
Kewajiban mendahulukan kereta diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 114, yang menegaskan pengemudi wajib berhenti ketika sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup.
"KAI Daop 3 Cirebon sekali lagi mengimbau para pengguna jalan untuk menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang agar keselamatan penumpang KA terjaga," tambah Muhibbuddin.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mesin Mati Penyebab Truk Muatan Pasir Tertabrak KA Mataram di Perlintasan Tanpa Palang Pintu di Indramayu dan PT KAI Minta Maaf, Kecelakaan KA Mataram dengan Truk di Indramayu Bikin 23 Perjalanan Kereta Alami Keterlambatan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini