Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Reza Indragiri Amriel
Konsultan

Alumnus Psikologi Universitas Gadjah Mada

Persidangan Terdakwa Anak, Terlalu Sederhanakah?

Kompas.com - 24/10/2024, 07:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Padahal, tidak tertutup kemungkinan Bapas menemukan bahwa anak sesungguhnya tidak melakukan tindak pidana sebagaimana penyidik Polri sangkakan.

Oleh karena itu, pada praktik pemeriksaan di lapangan, Bapas harus berupaya keras agar dapat melakukan pemeriksaan terhadap anak tetap dari posisi netral.

Pemeriksaan anak oleh Bapas harus independen dan substantif. Tidak sepatutnya sebatas menggugurkan kewajiban yang ditentukan UU SPPA, apalagi hanya untuk meneguhkan penersangkaan anak oleh kepolisian.

Cukupkah jumlah hakim?

Dari uraian di atas tergambar betapa perkara ABH–setidaknya–sama peliknya dengan perkara terdakwa dewasa. Perkara ABH pun pasti sama pentingnya dengan perkara terdakwa dewasa.

Namun, mengapa persidangan ABH diadakan dengan format hakim tunggal?

Pantaskah untuk ditengarai bahwa–diam-diam–ada kepercayaan umum di lembaga peradilan dan penyusun undang-undang bahwa anak-anak, dengan postur tubuh yang kecil dan tingkat kognitif mereka yang belum matang, pasti lebih gampang untuk dipahami hakim?

Karena ABH dianggap apa adanya, masalah mereka pun dinilai sederhana sehingga mudah pula menentukan nasib mereka. Begitukah?

 

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau