KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai ibu kota politik Indonesia mulai 2028.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.
Baca juga: IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik, Kapan Terwujud? Ini Target Prabowo
“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” tulis lampiran Perpres tersebut, dikutip Kompas.tv, Jumat (19/9/2025).
Langkah ini menegaskan arah pemindahan pusat pemerintahan dari Jakarta ke IKN, meskipun statusnya bukan langsung ibu kota negara secara penuh, melainkan ibu kota politik.
Secara sederhana, ibu kota politik adalah kota yang menjadi pusat pemerintahan dan aktivitas politik, termasuk kantor presiden, kementerian, lembaga negara, hingga perwakilan diplomatik asing.
Contoh penerapan model ini ada di beberapa negara:
Dengan model ini, fungsi politik dan ekonomi bisa dipisahkan untuk pemerataan pembangunan serta mengurangi konsentrasi kekuasaan di satu wilayah.
Menurut Perpres 79/2025, IKN baru bisa resmi berfungsi sebagai ibu kota politik jika memenuhi beberapa indikator penting, antara lain:
Baca juga: Gibran Tepis Isu IKN Mangkrak: Jangan Termakan Hoaks!
Selain itu, pemerintah juga mensyaratkan:
Artinya, perpindahan bukan hanya soal gedung berdiri, tapi juga kesiapan sumber daya manusia, teknologi, dan infrastruktur kota modern.
Baca juga: OIKN: Pembangunan Sekolah Taruna Nusantara di IKN Tuntas Januari 2026
Dengan target 2028, pemerintah harus memastikan bahwa IKN tidak menjadi proyek “IKN mangkrak”, melainkan benar-benar siap menjalankan fungsi administratif dan simbolik sebagai pusat pemerintahan baru Indonesia.
Baca juga: Anggota DPR Fraksi Gerindra Minta Evaluasi Mendalam soal Kapasitas dan Biaya Pemindahan ke IKN
Jika IKN resmi berstatus ibu kota politik, maka Jakarta tidak lagi menjadi pusat pemerintahan.
Namun, Jakarta tetap akan memegang peran besar sebagai pusat ekonomi dan bisnis.
Dengan pembagian fungsi ini, pemerintah berharap ada pemerataan pembangunan sekaligus pengurangan beban Jakarta sebagai kota megapolitan yang selama ini jadi pusat segalanya.
Baca juga: Gibran Hadiri Upacara HUT ke-80 RI di Mana, Jakarta atau IKN?
Melalui Perpres 79/2025, Presiden Prabowo menegaskan komitmen pemerintah melanjutkan megaproyek IKN yang sudah dirintis sejak era Jokowi.
Targetnya, pada 2028 Nusantara resmi beroperasi sebagai ibu kota politik Indonesia, lengkap dengan kantor presiden, kementerian, dan lembaga negara.
Baca juga: Rudal Balistik Pertama Indonesia dari Turki Dikabarkan Tiba di Kaltim, Posisi Dekat IKN dan Malaysia
Keberhasilan proyek ini akan ditentukan oleh kecepatan pembangunan infrastruktur, pemindahan ASN, hingga dukungan publik yang masih menaruh rasa skeptis terhadap kelanjutan IKN.
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028, Apa Itu?
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini