Keputusan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.
“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” bunyi lampiran Perpres tersebut, dilansir Kompas.com, Jumat (19/9/2025).
Syarat IKN Jadi Ibu Kota Politik
Perpres itu memerinci sejumlah indikator yang harus dipenuhi sebelum IKN resmi berfungsi sebagai ibu kota politik, di antaranya:
Selain itu, pemindahan pemerintahan baru bisa dilakukan jika:
Dengan kata lain, perpindahan ibu kota tidak hanya soal fisik bangunan, tetapi juga kesiapan sumber daya manusia, teknologi, dan infrastruktur.
Apa Itu Ibu Kota Politik?
Secara umum, ibu kota politik adalah kota yang menjadi pusat pemerintahan dan aktivitas politik sebuah negara.
Menurut Encyclopedia Britannica, ibu kota biasanya menjadi lokasi lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, serta perwakilan diplomatik negara asing.
Banyak negara membedakan antara pusat politik dan pusat ekonomi. Misalnya, di Amerika Serikat, Washington, D.C. adalah ibu kota politik, sementara pusat ekonomi berada di New York City.
Di Brasil, ibu kota dipindahkan dari Rio de Janeiro ke Brasilia pada 1960 untuk alasan pemerataan pembangunan.
Di Myanmar, pemerintahan dipusatkan di Naypyidaw, meskipun Yangon tetap menjadi pusat ekonomi.
Mengutip kajian Regional Studies Association, pemisahan fungsi ini dilakukan untuk mengurangi konsentrasi kekuasaan dan ekonomi di satu kota, sekaligus mempercepat pembangunan di wilayah lain.
Dengan kata lain, ibu kota politik tidak selalu identik dengan pusat ekonomi, melainkan lebih menekankan fungsi simbolik, administratif, dan kedaulatan negara.
IKN dalam Konteks Indonesia
Penetapan IKN sebagai ibu kota politik berarti seluruh fungsi pemerintahan, termasuk kantor presiden, kementerian, dan lembaga negara, akan dipindahkan ke Kalimantan Timur.
Jakarta, yang selama ini menjadi pusat pemerintahan sekaligus ekonomi, akan berbagi peran baru.
Pemerintah menargetkan pada 2028, IKN sudah memenuhi kriteria teknis dan administratif untuk menjadi pusat pemerintahan.
Pembangunan KIPP, pemindahan ASN, penyediaan hunian, serta sistem pemerintahan cerdas (smart governance) menjadi faktor penentu.
Dengan Perpres 79/2025, Presiden Prabowo menegaskan arah pemindahan ibu kota negara ke IKN. Pada 2028, Nusantara ditargetkan resmi menjadi ibu kota politik, pusat pemerintahan Indonesia yang baru.
Konsep ibu kota politik sendiri sudah lama dipraktikkan di berbagai negara, dengan tujuan menata ulang distribusi kekuasaan, simbol negara, serta pemerataan pembangunan.
Keberhasilan IKN akan sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur, teknologi, serta partisipasi masyarakat dalam mendukung transisi besar ini.
https://www.kompas.com/kalimantan-barat/read/2025/09/23/123000488/presiden-prabowo-tetapkan-ikn-jadi-ibu-kota-politik-di-2028-apa