Pemerintah menargetkan pada 2028, IKN sudah memenuhi kriteria teknis dan administratif untuk menjadi pusat pemerintahan.
Baca Juga: Santai Tanggapi Usulan Berkantor di IKN serta Papua, Wapres Gibran: Pindah-Pindah Terus
Pembangunan KIPP, pemindahan ASN, penyediaan hunian, serta sistem pemerintahan cerdas (smart governance) menjadi faktor penentu.
Dengan Perpres 79/2025, Presiden Prabowo menegaskan arah pemindahan ibu kota negara ke IKN. Pada 2028, Nusantara ditargetkan resmi menjadi ibu kota politik, pusat pemerintahan Indonesia yang baru.
Konsep ibu kota politik sendiri sudah lama dipraktikkan di berbagai negara, dengan tujuan menata ulang distribusi kekuasaan, simbol negara, serta pemerataan pembangunan.
Keberhasilan IKN akan sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur, teknologi, serta partisipasi masyarakat dalam mendukung transisi besar ini.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini