Kuasa hukumnya, Rahmad Riadi, membantah anggapan bahwa sakit yang dialami Razman sengaja terjadi untuk menghindari vonis.
"Untuk jelang vonis sih saya pikir tidak, gitu. Karena memang Pak Razman sejak tiga minggu lalu sudah sangat siap untuk menghadapi vonis ini," ujar Rahmad di PN Jakarta Utara, Selasa.
Rahmad menambahkan, kliennya meyakini tindakannya sebagai kuasa hukum Iqlima dalam periode 25 April hingga 11 Juni 2022 tetap dilindungi oleh hak imunitas advokat.
"Dan Pak Razman selalu berkeyakinan bahwa Pak Razman membela Iqlima ketika pelaksanaan itu atau hari di mana sejak bertugas tanggal 25 April 2022 sampai dengan 11 Juni itu, itu Pak Razman meyakini bahwa beliau tetap akan dilindungi oleh hak imunitas advokat, gitu," lanjut Rahmad.
Menurut Rahmad, kondisi kesehatan Razman memburuk karena pola hidup yang kurang sehat.
Penyakit vertigo dan GERD yang diidapnya pun kambuh.
"Jadi, kalau kekhawatiran terhadap putusan ini, saya pikir tidak ada. Memang karena kondisi pola makan dan pola hidup yang kurang sehat saya pikir, gitu," ucap Rahmad.
Ia menuturkan, Razman kerap tidur larut malam tetapi bangun pagi hari.
"Karena memang sebelum kejadian itu, saya sering beberapa kali ditelepon Pak Razman jam 00.00, gitu. Wih, ini bos saya kenapa tidurnya lama-lama kali gitu. Nanti jam 07.00 pagi sudah nelpon lagi, gitu. Wih, bangunnya cepat, tidur lama bangun cepat, nah itu luar biasa kan begitu," ujar Rahmad.
Rahmad tak menampik bahwa ia selalu mengingatkan agar Razman memperbaiki pola makan dan pola hidupnya demi menjaga kesehatan.
"Eh, saya selalu mengingatkan kepada Pak Razman bahwa dua hal yang buat kita sehat, itu pola makan dan pola hidup, gitu," tutur Rahmad.
Razman Arif Nasution dituntut 2 tahun penjara
Adapun sebelumnya Razman dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik.
JPU juga menyoroti adanya kerja sama antara Razman dan Iqlima Aprilia dalam tindakan tersebut.
Beberapa poin yang memberatkan Razman menurut JPU adalah sikapnya yang tidak mengakui perbuatan, tidak dapat membuktikan tuduhan, bersikap tidak sopan di persidangan, serta adanya riwayat masalah hukum sebelumnya.
Sebagai informasi, Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada April 2023. Penetapan itu berdasarkan laporan Hotman Paris dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022. Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Kasus ini berawal dari laporan Hotman terhadap mantan asistennya dan Razman Nasution, setelah dirinya dituding melakukan pelecehan seksual terhadap sang mantan asisten.
https://www.kompas.com/hype/read/2025/09/23/135645166/razman-nasution-mendadak-sakit-jelang-vonis-kuasa-hukum-bantah-ada