JAKARTA, KOMPAS.com – Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Razman Arif Nasution, mengaku terharu mendapat dukungan dari sejumlah orang yang berorasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (2/9/2025).
Razman menyebut, dukungan itu menjadi bukti bahwa banyak pihak mengikuti kasus yang sedang dijalaninya.
“Saya justru meneteskan air mata. Demi Allah saya tidak kenal mereka, ternyata para musisi jalanan ini memantau sosok seorang Razman, dalam kasus yang sedang dijalani, termasuk cara saya membela klien,” kata Razman di PN Jakarta Utara.
Baca juga: Sejumlah Orang Orasi di Depan PN Jakarta Utara Tuntut Razman Nasution Divonis Tak Bersalah
Razman juga mengaku terkejut ketika mendapat lagu dari sekelompok orang yang mengaku dari Komunitas Musisi Jalanan.
Namun ia mengimbau agar aksi dukungan tersebut tidak berujung pada tindakan anarkis.
“Lalu kemudian mereka kirim lagu buat saya, lalu bilang bergabung di sini. Saya enggak bisa larang. Yang saya pesan, jangan ada anarkis. Jadi lagu itu mengena di hati saya,” tutur Razman.
Ia berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan dukungan yang datang terhadap dirinya.
Baca juga: Razman Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara dan Rasa Puas Hotman Paris
“Dan itulah, hakim harus lihat ini. Saya belum lihat ada nyanyian buat seorang Hotman. Jadi saya terharu dan terima kasih kepada masyarakat yang peduli. Jujur, mereka tahu perkembangan kasus ini,” kata Razman.
Sebelumnya, sejumlah orang menggelar orasi di depan PN Jakarta Utara untuk memberikan dukungan terhadap Razman.
Mereka menuntut agar Razman dibebaskan dari kasus pencemaran nama baik.
Sebuah spanduk juga terlihat dengan tulisan : "Maka bapak Razman Nasution harus dinyatakan tidak bersalah melakukan pencemaran nama baik melalui ITE.”
Baca juga: Razman Ngadu ke Prabowo, Hotman Paris: Ngapain Presiden Ngurusin Receh?
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Razman dengan pidana penjara dua tahun dan denda sebesar Rp200 juta.
Sebagai informasi, Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada April 2023.
Penetapan itu berdasarkan laporan Hotman Paris dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022.
Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Kasus ini bermula dari laporan Hotman terhadap mantan asistennya dan Razman Nasution, setelah dirinya dituding melakukan pelecehan seksual terhadap sang mantan asisten.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini