KOMPAS.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik Indonesia pada 2028.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang ditandatangani pada 30 Juni 2025.
Dalam beleid itu ditegaskan, pembangunan kawasan dan pemindahan pemerintahan ke IKN dilakukan untuk mendukung transformasi ibu kota negara.
Baca juga: Gibran Tepis Isu IKN Mangkrak: Jangan Termakan Hoaks!
Nantinya, sebanyak 1.700 hingga 4.100 aparatur sipil negara (ASN) akan dipindahkan ke IKN sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan di ibu kota baru.
Berdasarkan Perpres 79/2025, ada sejumlah indikator yang harus dipenuhi agar IKN bisa berfungsi penuh sebagai ibu kota politik pada 2028, seperti:
Selain itu, layanan kota cerdas (smart city) juga ditargetkan mencakup 25 persen wilayah IKN.
Untuk memastikan target tercapai, pemerintah menyiapkan lima langkah utama, yaitu:
Salah satu poin penting dari Perpres 79/2025 adalah penegasan soal pemindahan ASN.
Sebanyak 1.700 hingga 4.100 ASN akan ditugaskan ke IKN untuk mendukung operasional pemerintahan.
Jumlah ini menjadi gambaran awal proses migrasi birokrasi, yang nantinya akan terus ditingkatkan sejalan dengan progres pembangunan IKN.
Dengan terbitnya Perpres 79/2025, pemerintah memastikan bahwa proses pembangunan IKN berjalan sesuai rencana.
Tahun 2028 ditetapkan sebagai tonggak sejarah, di mana Nusantara akan resmi menjadi pusat politik Indonesia, menggantikan Jakarta.
Â
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perpres Sudah Diteken Prabowo, IKN Jadi Ibu Kota Politik Tahun 2028" dan "Prabowo Tetapkan 1.700 hingga 4.100 ASN Pindah ke IKN Lewat Perpres 79/2025".
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini