Dengan pendekatan ini, penyelesaian perkara dapat dilakukan secara lebih berkeadilan dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak yang terlibat, termasuk korban, pelaku, dan masyarakat.
Namun, agar konsep ini dapat diimplementasikan secara efektif, diperlukan mekanisme yang jelas terkait kriteria perkara yang dapat diselesaikan melalui Restorative Justice serta perlindungan bagi korban agar mereka tidak mengalami tekanan dalam proses penyelesaian di luar pengadilan.
Lebih jauh, RUU KUHAP juga mengakomodasi perlindungan khusus bagi kelompok rentan, termasuk perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, serta saksi dan korban dalam proses peradilan.
Pengaturan ini, yang tertuang dalam Pasal 134-139, menunjukkan adanya kesadaran akan pentingnya perlindungan bagi kelompok yang sering kali menjadi korban ketidakadilan dalam sistem hukum.
Namun, tanpa pengaturan operasional yang jelas, perlindungan ini berisiko hanya menjadi norma simbolik yang tidak dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
Di sisi lain, salah satu ketentuan yang tampaknya akan mendapat kritik tajam dalam proses pembahasan RUU ini adalah perluasan alasan penahanan dalam RUU KUHAP.
Dibandingkan dengan KUHAP lama, RUU ini menambahkan lebih banyak alasan yang dapat digunakan untuk menahan seseorang, termasuk alasan subjektif seperti memberikan informasi yang tidak sesuai fakta atau dianggap menghambat proses pemeriksaan.
Ketentuan ini membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum dan berpotensi digunakan sebagai alat untuk membungkam individu yang dianggap tidak kooperatif dalam proses hukum.
Oleh karena itu, meskipun RUU KUHAP mengandung berbagai pembaruan yang menjanjikan, masih terdapat beberapa kelemahan yang perlu diperbaiki agar revisi ini benar-benar mampu menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.
Tanpa revisi yang lebih komprehensif, risiko penyalahgunaan wewenang dalam sistem peradilan pidana masih akan tetap tinggi, menghambat terciptanya keadilan yang sejati bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum.
Baca juga: Draf Revisi KUHAP, Penangkapan Tersangka Bisa Dilakukan Lebih dari 1 Hari
Secara umum bisa dikatakan bahwa revisi KUHAP merupakan langkah krusial dalam reformasi hukum pidana di Indonesia.
Kelemahan dalam sistem hukum acara pidana yang berlaku saat ini telah menimbulkan berbagai tantangan, mulai dari lemahnya pengawasan terhadap upaya paksa, minimnya perlindungan terhadap hak-hak tersangka dan korban, hingga keterbatasan peran advokat dalam sistem peradilan.
RUU KUHAP yang tengah dibahas di Komisi III DPR RI membawa sejumlah perubahan yang menjanjikan, seperti penguatan mekanisme keadilan restoratif, perlindungan terhadap kelompok rentan, serta kewajiban perekaman pemeriksaan tersangka.
Namun, berbagai ketentuan dalam draf RUU ini masih membutuhkan penyempurnaan, terutama dalam memastikan bahwa hak-hak individu tidak terabaikan dan bahwa aparat penegak hukum tidak memiliki celah menyalahgunakan kewenangan mereka.
Lebih jauh, keberhasilan revisi KUHAP tidak hanya bergantung pada substansi hukum yang tertuang dalam undang-undang, tetapi juga pada keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunannya.
RUU KUHAP yang disusun saat ini harus mencerminkan kebutuhan riil masyarakat dan standar hukum yang lebih adil serta transparan.
Oleh karena itu, partisipasi aktif berbagai elemen masyarakat, akademisi, praktisi hukum, serta organisasi masyarakat sipil sangat diperlukan untuk memberikan masukan yang konstruktif terhadap rancangan ini.
Komisi III DPR RI, sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pembahasan RUU KUHAP, telah menyatakan keterbukaannya terhadap semua bentuk aspirasi yang disampaikan oleh publik.
Hal ini menunjukkan bahwa proses legislasi bukan hanya sekadar kewajiban negara, tetapi juga merupakan bentuk partisipasi demokratis dalam mewujudkan supremasi hukum di Indonesia.
Dengan revisi yang lebih komprehensif dan berbasis pada prinsip keadilan, transparansi, serta perlindungan hak asasi manusia, KUHAP baru diharapkan dapat menjadi fondasi sistem peradilan pidana yang lebih modern dan berkeadilan di Indonesia.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini