Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Michael H. Hadylaya
Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Litigasi

Dosen, Mediator, dan Konsultan Hukum

Saatnya Imunitas Advokat bagi Konselor Internal Perusahaan

Kompas.com - 23/12/2024, 09:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

GOOD Corporate Governance (GCG) merupakan salah satu alat untuk memastikan bahwa perusahaan berjalan secara berkelanjutan.

Di tengah perkembangan global yang semakin menuntut transparansi dan akuntabilitas, profit yang dihasilkan perusahaan tidak sekadar dilihat dari sisi angka, tapi juga bagaimana profit itu dihasilkan.

Praktik GCG membutuhkan upaya serius, tidak sekadar tuntutan eksternal, tapi juga kesadaran internal stakeholders dalam menjaga dan menegakkannya. Dalam hal inilah, peran penasihat hukum internal tiap-tiap perusahaan menjadi semakin sentral.

Penasihat hukum perusahaan bergeser tidak lagi sekadar pada level operasional dalam menyusun dokumen-dokumen perjanjian, perizinan, ataupun menangani kasus-kasus yang dihadapi oleh perusahaan.

Penasihat hukum internal menjadi mitra strategis dalam menyusun strategi kebijakan perusahaan agar perusahaan tidak hanya mendapat keuntungan, tapi juga memberikan sumbangsih lebih besar kepada lingkungan dan masyarakat.

Freeman (1984) dalam teori pemangku kepentingan (stakeholders theory) menyampaikan bahwa perusahaan harus memperhatikan kepentingan para pemangku kepentingannya, dan itu bukan sekadar para pemegang saham yang mendapat bagian dari deviden atas keuntungan perusahaan tersebut.

Apalagi, perusahaan tidak sepenuhnya identik dengan pemegang saham. Perusahaan adalah entitas yang berdiri sendiri.

Dalam hal ini, top management di tiap perusahaan bertindak sebagai agen untuk memastikan bahwa perusahaan menjalankan peranan bisnis dan sosialnya dan mendayung di antara berbagai karang kepentingan yang bisa jadi berbenturan satu sama lain.

Penasihat hukum internal menjadi mitra strategis bagi top management untuk memastikan bahwa tata kelola yang ada terbangun dengan baik.

Penasihat hukum internal menjalankan fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial (law as a tool of social engineering) sebagaimana dikemukakan oleh Roscoe Pound.

Ia perlu memastikan bahwa kebijakan perusahaan selaras dengan peraturan yang berlaku, serta mendorong kepatuhan terhadap standar etika dan transparansi.

Melalui analisis hukum dan nasihat yang diberikannya, penasihat hukum internal mengidentifikasi peluang bagi perusahaan untuk berkontribusi lebih besar kepada masyarakat dan lingkungan, misalnya dengan mengadopsi praktik bisnis berkelanjutan.

Tugas utamanya adalah bagaimana memitigasi potensi risiko hukum yang dapat muncul dari keputusan strategis perusahaan.

Namun, tugas ini tidak ringan karena ia berada di tengah-tengah berbagai kepentingan yang kerap saling berbenturan.

Tidak hanya antara perusahaan dengan pihak eksternal, tetapi juga antardivisi di internal perusahaan. Tidak jarang, divisi hukum digunakan sebagai bumper.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau