JAKARTA, KOMPAS.com – Sumarni, pengguna produk skincare milik Reza Gladys, hadir sebagai saksi meringankan dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025).
Dalam kesaksiannya, Sumarni mengungkap pengalaman buruk setelah menggunakan produk skincare yang dipromosikan Reza Gladys.
“Saya ibu rumah tangga dengan dua anak. Saya ingin merawat diri agar tetap cantik untuk suami. Jadi saya coba produk Snow White dan pelangsing,” ujar Sumarni di persidangan.
Baca juga: Korban Skincare Reza Gladys Jadi Saksi di Sidang Nikita Mirzani, Ungkap Pernah Lapor Polisi
Namun, alih-alih mendapatkan kulit putih dan glowing, ia justru mengalami masalah kulit serius.
“Yang saya harapkan putih glowing, malah jadi bopeng. Kulit terasa terbakar dan sangat kering,” ucapnya.
Sumarni mengaku awalnya percaya dengan janji manis produk Reza Gladys yang dipasarkan melalui siaran langsung di TikTok. Namun hasilnya jauh dari klaim.
Baca juga: Nikita Mirzani Gugat Reza Gladys, Tuntut Ganti Rugi Rp 114 Miliar
“Yang Snow White dijanjikan bisa mencerahkan seluruh tubuh. Tapi buktinya kulit saya masih hitam, masih kayak Black Mamba,” ungkapnya.
Ia sempat melayangkan protes lewat kolom komentar saat Reza melakukan live TikTok. Bukannya mendapat solusi, ia malah disarankan membeli produk lain.
“Waktu saya komplain karena breakout dan bruntusan, malah disuruh beli booster acne,” katanya.
Baca juga: Mail, Asisten Nikita Mirzani Beberkan Kronologi Permintaan Rp 5 Miliar kepada Reza Gladys
Sayangnya, produk tambahan itu juga tidak membuahkan hasil. Bahkan ketika mencoba varian lain, kondisi kulitnya makin parah.
“Hasilnya sama saja. Terus ada produk baru dengan kemasan hijau, merah, abu-abu. Saya coba yang hijau, tapi wajah makin breakout dan bruntusan parah,” jelasnya.
Sumarni mengaku sempat yakin karena Reza dikenal sebagai dokter.
“Saya pikir, enggak mungkin seorang dokter membohongi masyarakat, konsumennya sendiri,” ujarnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa melakukan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya. Jaksa menyebut Nikita mengancam Reza lewat media sosial dan meminta uang Rp5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.
Meski Reza sempat menyanggupi Rp4 miliar, ia tetap melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Nikita kini dijerat Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini