Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Gloria Tamba, S.H.
Advokad

Advokad di Kantor Hukum Gloria Tamba & Partners

Sengkarut Putusan Pengadilan Niaga Perkara Ari Bias Vs Agnez Mo (Bagian II)

Kompas.com - 21/02/2025, 12:55 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Dalam PP 56/2021 juga diatur bahwa setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial, baik dengan mengajukan permohonan Lisensi kepada Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN (Pasal 9 ayat (1) PP 56/2021) maupun tanpa perjanjian Lisensi (Pasal 10 ayat (2) PP 56/2021), dengan membayar Royalti melalui LMKN.

Dalam hal Penggunaan Secara Komersial untuk suatu pertunjukan adalah tanpa perjanjian Lisensi, maka pembayaran Royalti dilakukan segera setelah Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik (Pasal 10 ayat (3) PP 56/2021).

LMKN melakukan penarikan Royalti dari Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik bersifat komersial untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang telah menjadi anggota maupun yang belum menjadi anggota dari suatu LMK.

Selanjutnya Royalti yang telah dihimpun oleh LMKN tersebut digunakan untuk: a. didistribusikan kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak terkait yang telah menjadi anggota LMK; b. dana operasional; dan c. dana cadangan.

Dalam Pasal 1 Keputusan LMKN Nomor 20160512KM/LMKN-Pleno/Tarif Royalti/2016, tanggal
12 Mei 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti Untuk Konser Musik (yang merupakan salah satu lampiran dari Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tanggal 20 Mei 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti Untuk Pengguna Yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu), juga telah diatur bahwa tarif royalti bagi konser musik dengan penjualan tiket dihitung berdasarkan hasil kotor penjualan tiket (gross ticket box) dikali dua persen ditambah dengan tiket yang digratiskan (complimentary ticket) dikali satu persen.

Untuk konser musik yang tidak berbayar (gratis), juga dikenakan tarif royalti yang dihitung berdasarkan biaya produksi musik (music production cost) dikali dua persen.

Adapun ketentuan tarif royalti tersebut merupakan satu-satunya tarif resmi yang ditarik dari pengguna hak pencipta oleh LMK Pencipta.

Baca juga: Agnez Mo Gunakan Petani sebagai Analogi Kasus Royalti, Ahmad Dhani: Sejak Kapan Itu Neng?

Salah menerapkan hukum?

Dari seluruh peraturan hukum yang telah disebutkan di atas, mulai dari tingkat Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri, hingga Keputusan LMKN, dapat diketahui bahwa suatu ciptaan (lagu) sebenarnya dapat digunakan secara komersil dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta, dengan syarat pengguna harus membayar imbalan (royalti) kepada Pencipta melalui LMK/LMKN.

LMKN yang merupakan lembaga bantu pemerintah non APBN dan sebagai satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan untuk mengatur tata kelola royalti lagu dan/atau musik di Indonesia, pada 12 Agustus 2023, pernah menyampaikan pernyataan sikap, yang salah satu poinnya adalah: 

4. LMKN berpendapat bahwa pembuat Undang-undang telah dengan tepat dan bijak membuat perimbangan antara Hak Pencipta Lagu atas karya ciptanya dan perlindungan kepada Pengguna karya cipta lagu yang beritikad baik. Hal ini dengan jelas dan tegas termuat di dalam Pasal 9 UUHC yang mensyaratkan adanya izin Pencipta Lagu atas penggunaan karya ciptanya.

Di samping itu, Pasal 23 dan 87 UUHC membuat pengecualian atas keharusan meminta ijin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membuka ruang perijinan dengan mekanisme perlisensian pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif.

Pengecualian ini berlaku terbatas hanya pada penggunaan lagu dalam batasan performing rights. Oleh sebab itu, berbagai bentuk pelarangan penggunaan lagu oleh Pencipta Lagu tidak tepat dan dapat diartikan sebagai bertentangan dengan Undang-undang.

Hal ini perlu disampaikan kembali untuk sekaligus mengimbangi argumen dari pihak pencipta lagu yang menganggap berhak melarang penyanyi untuk membawakan lagu ciptaannya, ataupun pencipta lagu yang mensyaratkan permintaan izin harus secara langsung (direct) kepadanya.

Berdasarkan PP 56/2021, hak ekonomi pencipta berupa “performing rights” sebagaimana Pasal 9 ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf h UU Hak Cipta sudah beralih kepada LMKN, dan secara hukum izin dari LMKN (atas nama pencipta) dapat diperoleh dengan cara membayar imbalan (royalti) melalui LMKN.

Menurut Penulis, mekanisme perolehan izin untuk penggunaan lagu dalam konser atau pertunjukan tidak dapat semata-mata didasarkan pada Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) UU Hak Cipta.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau