Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Gloria Tamba, S.H.
Advokad

Advokad di Kantor Hukum Gloria Tamba & Partners

Sengkarut Putusan Pengadilan Niaga Perkara Ari Bias Vs Agnez Mo (Bagian I)

Kompas.com - 21/02/2025, 06:16 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Kemudian pada Maret 2024, Ari Bias mendatangi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk mengkonfirmasi apakah Agnez Mo telah melapor kepada LMKN terkait penggunaan lagu ciptaan Ari Bias.

Menurut Ari Bias, LMKN memberikan jawaban bahwa Agnez Mo tidak pernah mendapatkan izin dari LMKN.

Pada April 2024, Ari Bias mengirim surat somasi kepada Agnez Mo dan juga kepada PT. ABG. Pada Mei 2025, Ari Bias membuat somasi terbuka terhadap Agnez Mo atas tuduhan pelanggaran hak cipta.

Terhadap somasi tersebut, PT. ABG memberi klarifikasi kepada Aris Bias dan menyatakan bahwa urusan penggunaan lisensi atau meminta izin kepada Ari Bias selaku pencipta lagu telah diserahkan kepada Agnez Mo.

Permasalahan kemudian terus berlanjut, sampai akhirnya Ari Bias mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga pada September 2024.

Dalam pembelaannya, Agnez Mo pada intinya menyatakan bahwa masalah pembayaran royalti merupakan kewajiban dari PT. ABG, sehingga gugatan Ari Bias seharusnya ditujukan kepada PT. ABG, bukannya kepada Agnez Mo.

Anomali dalam pertimbangan hukum

Pengadilan Niaga kemudian mengabulkan sebagian dari gugatan yang diajukan oleh Ari Bias, dengan menyatakan Agnez Mo terbukti melakukan pelanggaran hak cipta, dan juga menghukum Agnez Mo berupa denda total Rp 1,5 miliar.

Dalam bagian pertimbangan hukumnya, Pengadilan Niaga menyatakan bahwa Agnez Mo sebagai pelaku pertunjukan merupakan pihak yang telah mengomersilkan lagu “Bilang Saja” ciptaan Ari Bias pada sejumlah konser yang diselenggarakan oleh PT. ABG, dengan alasan karena Agnez Mo yang telah menggunakan atau membawakan lagu tersebut.

Pengadilan Niaga juga menyatakan bahwa hak pemberian izin atau lisensi berada pada pihak pencipta lagu, sehingga Agnez Mo wajib mendapatkan izin dari Ari Bias untuk dapat menyanyikan lagu ciptaan Ari Bias.

Baca juga: Bantah Hubungi Agnez Mo Urusan Pileg, Ahmad Dhani: Aku Justru Mau Mendamaikan dengan Ari Bias

Pengadilan Niaga mendasarkan pertimbangan hukumnya tersebut pada ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta yang menyatakan “Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta”.

Selain itu Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta yang menyatakan “Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan”.

Menurut Pengadilan Niaga, masalah (pembayaran) royalti yang didalilkan oleh Agnez Mo merupakan hal berbeda dengan masalah pemberian izin yang didalilkan oleh Ari Bias.

Oleh karena Agnez Mo dianggap telah terbukti tidak pernah mendapatkan izin dari Ari Bias untuk menyanyikan lagu ciptaan Ari Bias, maka Agnez Mo dinyatakan telah melakukan pelanggaran hak cipta, yaitu melanggar Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) UU Hak Cipta.

Selain itu, Agnez Mo juga dihukum untuk membayar denda kepada Ari Bias sebesar Rp 500 juta per satu kali konser, sehingga total denda yang dikenakan untuk tiga kali konser menjadi Rp 1,5 miliar.

Pengenaan denda tersebut didalilkan oleh Ari Bias (dan disetujui oleh Pengadilan Niaga) dengan berdasarkan pada ketentuan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta yang menyatakan “Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf 2 d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau