Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Gloria Tamba, S.H.
Advokad

Advokad di Kantor Hukum Gloria Tamba & Partners

Sengkarut Putusan Pengadilan Niaga Perkara Ari Bias Vs Agnez Mo (Bagian III-Habis)

Kompas.com - 21/02/2025, 14:49 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Namun, seluruh keterangan saksi dan ahli tersebut tidak ada yang dipertimbangkan oleh Pengadilan Niaga.

Baca juga: Sengkarut Putusan Pengadilan Niaga Perkara Ari Bias Vs Agnez Mo (Bagian II)

Denda

Penulis juga ingin menyampaikan catatan mengenai hukuman denda yang dijatuhkan terhadap Agnez Mo.

Gugatan pelanggaran hak cipta merupakan bentuk khusus dari gugatan perbuatan melawan hukum yang dikenal secara umum dalam hukum perdata.

Pasal 1365 KUHPerdata mengatur bahwa “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.

Dalam Pasal 1365 KUHPerdata tidak digunakan istilah “denda” untuk menyebutkan ganti kerugian.

Bahkan dalam Pasal 1246 KUHPerdata juga tidak ada menggunakan istilah “denda”, melainkan istilah “biaya, ganti rugi dan bunga”.

Demikian juga dalam UU Hak Cipta yang tidak menggunakan istilah “denda” dalam upaya hukum perdata terkait Hak Cipta, melainkan istilah “ganti rugi”.

Pasal 1 angka 25 UU Hak Cipta menyatakan bahwa “Ganti rugi adalah pembayaran sejumlah uang yang dibebankan kepada pelaku pelanggaran hak ekonomi Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik Hak Terkait berdasarkan putusan pengadilan perkara perdata atau pidana yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian yang diderita Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik Hak Terkait”.

Selanjutnya Pasal 99 UU Hak Cipta menentukan bahwa Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas
pelanggaran Hak Cipta atau produk Hak Terkait.

Gugatan ganti rugi tersebut dapat berupa permintaan untuk menyerahkan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari hasil pelanggaran Hak Cipta atau produk Hak Terkait.

“Ganti rugi” dalam konteks perdata tentunya tidak dapat dipersamakan dengan “denda” dalam
konteks pidana.

Pidana denda adalah salah satu jenis pidana pokok yang diatur dalam Pasal 10 KUHP, dan pengenaan pidana denda harus melalui proses peradilan pidana, bukannya melalui peradilan perdata.

Baca juga: Bayar Bayar Bayar: Suara yang Dibungkam, Masih Adakah Ruang Berekspresi?

Apabila yang dimaksud dengan “denda” tersebut adalah “ganti kerugian”, maka sebagaimana sejumlah Yurisprudensi Mahkamah Agung RI telah ditentukan bahwa tuntutan ganti rugi harus didasarkan pada kerugian nyata/riil yang dialami, dan harus diuraikan secara rinci.

Tuntutan ganti rugi yang tidak disertai perincian kerugian harus dinyatakan tidak dapat diterima (Putusan Mahkamah Agung Nomor 588 K/Sip/1983).

Berdasarkan ketentuan UU Hak Cipta, maka sebenarnya yang dapat dikualifikasikan sebagai bentuk kerugian nyata/riil bagi pencipta lagu dalam hal lagu ciptaannya telah digunakan oleh pihak lain tanpa izin adalah berupa nilai pembayaran royalti, dengan besaran sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 dan Keputusan LMKN Nomor 20160512KM/LMKN-Pleno/Tarif Royalti/2016.

Oleh karena itu, Penulis berharap agar pada tingkat kasasi Mahkamah Agung dapat melakukan
koreksi terhadap Putusan Pengadilan Niaga sesuai kewenangan Mahkamah Agung.

Salah satunya untuk membatalkan putusan pengadilan yang salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku.

Semoga perseteruan antara Ari Bias dengan Agnez Mo tidak menjadi pemicu “perang” antara penyanyi dengan pencipta lagu, melainkan jadi momen tepat untuk saling melakukan koreksi dan perbaikan guna memberikan manfaat bagi semua pihak.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau