Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Gloria Tamba, S.H.
Advokad

Advokad di Kantor Hukum Gloria Tamba & Partners

Sengkarut Putusan Pengadilan Niaga Perkara Ari Bias Vs Agnez Mo (Bagian I)

Kompas.com - 21/02/2025, 06:16 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Sontak Putusan Pengadilan Niaga tersebut menimbulkan kegaduhan dan sejumlah pertanyaan, bukan hanya di kalangan musisi atau penyanyi, tapi juga di kalangan praktisi hukum, setidaknya bagi Penulis.

Apakah benar dalam konser yang diselenggarakan oleh PT. ABG, Agnez Mo dapat dikualifikasikan sebagai pihak yang telah mengomersilkan lagu ciptaan Ari Bias?

Apakah kapasitas Agnez Mo dalam konser yang diselenggarakan oleh PT. ABG (ataupun misalnya oleh pihak penyelenggara lainnya) dapat dianggap sama dengan kapasitas Agnez Mo saat menyelenggarakan konsernya sendiri?

Apakah benar Ari Bias dapat secara sepihak menerapkan sistem direct lisensi? Apa yang sebenarnya dimaksud dengan ganti kerugian dalam UU Hak Cipta? Apakah (pidana) denda dapat diterapkan dalam perkara gugatan perdata?

Bersambung, baca artikel selanjutnya: Sengkarut Putusan Pengadilan Niaga Perkara Ari Bias Vs Agnez Mo (Bagian II)

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau