Sontak Putusan Pengadilan Niaga tersebut menimbulkan kegaduhan dan sejumlah pertanyaan, bukan hanya di kalangan musisi atau penyanyi, tapi juga di kalangan praktisi hukum, setidaknya bagi Penulis.
Apakah benar dalam konser yang diselenggarakan oleh PT. ABG, Agnez Mo dapat dikualifikasikan sebagai pihak yang telah mengomersilkan lagu ciptaan Ari Bias?
Apakah kapasitas Agnez Mo dalam konser yang diselenggarakan oleh PT. ABG (ataupun misalnya oleh pihak penyelenggara lainnya) dapat dianggap sama dengan kapasitas Agnez Mo saat menyelenggarakan konsernya sendiri?
Apakah benar Ari Bias dapat secara sepihak menerapkan sistem direct lisensi? Apa yang sebenarnya dimaksud dengan ganti kerugian dalam UU Hak Cipta? Apakah (pidana) denda dapat diterapkan dalam perkara gugatan perdata?
Bersambung, baca artikel selanjutnya: Sengkarut Putusan Pengadilan Niaga Perkara Ari Bias Vs Agnez Mo (Bagian II)
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini