Secara hukum memang terdapat pengecualian berdasarkan Pasal 23 ayat (5) dan Pasal 87 ayat (4) UU Hak Cipta, yang dipertegas dalam Pasal 3 ayat (1) maupun Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) PP 56/2021.
Tarif royaltinya pun (untuk konser musik) bahkan telah dirinci dalam Keputusan LMKN Nomor 20160512KM/LMKN-Pleno/Tarif Royalti/2016, tanggal 12 Mei 2016, yang merupakan satu-satunya tarif resmi yang ditarik dari pengguna hak pencipta oleh LMK Pencipta.
Dengan melakukan pembayaran royalti, maka secara hukum pemberian izin sudah terjadi.
Lalu siapa pihak yang bertanggung jawab untuk membayar royalti (kepada pencipta lagu melalui LMKN) dalam konser atau pertunjukan tersebut?
Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta maupun Pasal 3, Pasal 9, dan Pasal 10 PP 56/2021 menggunakan kata “setiap orang”, dan Pasal 12 PP 56/2021 menggunakan kata “orang”, sedangkan Pasal 87 ayat (4) UU Hak Cipta maupun Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 dan Keputusan LMKN Nomor 20160512KM/LMKN-Pleno/Tarif Royalti/2016 menggunakan kata “pengguna”.
Kata “setiap orang” maupun “orang” dalam sejumlah ketentuan tersebut berhubungan dengan klausul yang sama, yaitu “melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan” atau menggunakan secara komersial ciptaan.
Dengan kata lain, kata “setiap orang” maupun kata “orang” sebenarnya mempunyai makna yang sama dengan kata “pengguna”.
Kemudian, siapa yang dimaksud sebagai pengguna dari hak pencipta lagu dalam suatu konser atau pertunjukan? Apakah penyanyi (artis) atau pihak penyelenggara (EO)?
Bersambung, baca artikel selanjutnya: Sengkarut Putusan Pengadilan Niaga Perkara Ari Bias Vs Agnez Mo (Bagian III-Habis)
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini