JAKARTA, KOMPAS.com – Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (8/7/2025).
Dalam agenda sidang kali ini, Razman dijadwalkan mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Sumpah Advokat Razman Arif Nasution Dibekukan Akibat Gaduh di Ruang Sidang
Namun, persidangan ditunda karena jaksa belum siap menyampaikan tuntutan.
“Mohon izin, Yang Mulia. Kami mohon waktu karena tuntutan belum siap. Kami mohon penundaan satu minggu,” kata Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang.
Menanggapi permintaan tersebut, Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan memberikan waktu satu minggu bagi jaksa untuk menyelesaikan tuntutan.
Baca juga: Razman Arif Nasution Dkk Dilaporkan ke Bareskrim Polri
“Hari ini, karena penuntut umum belum dapat membacakan tuntutannya di depan persidangan, maka kami menunda satu kali kesempatan lagi, yaitu pada hari Rabu, 16 Juli 2025 pukul 09.00 WIB,” tutur Hakim Syofia.
Sementara itu, Razman menyatakan tidak kecewa dengan penundaan tersebut.
Ia mengatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan.
Baca juga: Razman Arif Nasution Dkk Dilaporkan ke Bareskrim Polri
“Saya sebagai seorang terdakwa dan juga lawyer, saya mengikuti saja alur pikir hakim, JPU, dan kuasa hukum saya,” tutur Razman.
Sebagai informasi, Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada April 2023.
Penetapan ini berdasarkan laporan Hotman Paris dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022.
Baca juga: Razman Arif Nasution Diperiksa 1,5 Jam atas Dugaan Penganiayaan Nikita Mirzani
Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Kasus ini berawal dari laporan Hotman terhadap mantan asistennya dan Razman Nasution, setelah dirinya dituding melakukan pelecehan seksual terhadap sang mantan asisten.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini