SEOUL, KOMPAS.com - Skandal mantan Ibu Negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, melebar hingga menyeret pimpinan tertinggi Gereja Unifikasi, Han Hak-ja.
Han (82) ditangkap dan ditahan pada Selasa (23/9/2025) dini hari atas tuduhan menyuap Kim serta memberikan dana politik ilegal kepada seorang anggota parlemen.
Kasus ini menjadi kali pertama seorang tokoh agama di Korea Selatan ditahan dalam penyelidikan yang dipimpin tiga tim jaksa khusus.
Baca juga: Deretan Skandal Mantan Ibu Negara Korsel Kim Keon Hee, Kini Ditangkap
Han menghadapi tuduhan pelanggaran Undang-Undang Dana Politik, Undang-Undang Anti-Suap, penggelapan dalam bisnis, hingga menghasut penghancuran barang bukti.
Ia dituduh memberikan barang mewah senilai 80 juta won (sekitar Rp 954 juta) kepada Kim Keon Hee melalui dua perantara, Yun Young-ho, mantan kepala global Gereja Unifikasi, dan Jeon Seong-bae, seorang rohaniwan.
Barang tersebut termasuk kalung Graff dan tas Chanel, yang diberikan antara April hingga Juli 2022, bersamaan dengan permintaan bantuan terkait urusan gereja.
Adapun nama Kim Keon Hee sudah lebih dulu terseret dalam kasus hukum. Bulan lalu, ia ditangkap dan didakwa atas dugaan suap, manipulasi saham, serta campur tangan dalam penentuan kandidat legislatif.
Penyelidikan terhadap Kim ini merupakan salah satu dari tiga investigasi khusus yang diluncurkan pemerintahan baru Korea Selatan setelah mantan Presiden Yoon Suk Yeol dimakzulkan.
Selain Kim, Han juga diduga mentransfer dana politik senilai 100 juta won (sekitar Rp 1,1 miliar) kepada anggota parlemen Partai Kekuatan Rakyat (People Power Party), Kweon Seong-dong, pada Januari tahun yang sama.
Ia bahkan disebut menyumbangkan 210 juta won (sekitar Rp 2,5 miliar) dari kas gereja kepada kantor partai tingkat metropolitan dan provinsi menjelang pemilihan presiden.
Sebelumnya, Han sempat menghadiri sidang pada Senin (22/9/2025) untuk mendengar permohonan penahanan.
Baca juga: Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee Diperiksa atas Skandal Tas Dior Rp 35,6 Juta
Usai sidang maraton berjam-jam, Hakim Jung Jae-wook dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Han.
Hal itu lantaran pengadilan menyatakan ada risiko penghancuran barang bukti jika Han tidak ditahan.
“Pengadilan telah menyetujui permintaan penahanan karena ada kemungkinan tersangka memusnahkan bukti,” demikian pernyataan pengadilan.