“Sepanjang penyidikan sampai hari ini (Jumat 19/9), tidak ada mengarah kepada institusi ataupun organisasi masyarakat tertentu,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Menurut Budi, fokus KPK saat ini adalah mengusut peran-peran individu yang diduga terlibat dalam pembagian kuota tambahan haji.
Rp 1 triliun kerugian negara dari kuota haji
KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi haji pada 9 Agustus 2025, setelah meminta keterangan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Dari hasil penyelidikan, kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun.
Tiga orang sudah dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Lembaga antikorupsi juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung lebih detail kerugian keuangan negara akibat dugaan penyalahgunaan kuota haji.
Dari total 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi, Kemenag membaginya setengah untuk haji reguler dan setengah lagi untuk haji khusus.
Masalahnya, pembagian 50:50 ini tidak sesuai dengan Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang seharusnya menetapkan 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Fokus KPK: individu, bukan lembaga
Dengan temuan DPR dan penyelidikan KPK, publik menunggu siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menegaskan, pihaknya menyoroti peran individu, bukan lembaga, dalam dugaan korupsi kuota haji yang dinilai merugikan jutaan jamaah dan mencoreng citra penyelenggaraan ibadah suci ini.
“Dalam penyidikan perkara ini, KPK fokus mendalami peran-peran individu yang diduga terlibat terkait pembagian kuota haji tambahan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” ujar Budi.
https://www.kompas.com/sumatera-barat/read/2025/09/20/151500388/skandal-kuota-haji--kpk-fokus-usut-peran-individu-kerugian-negara