KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara soal pengembalian uang Khalid Zeed Abdullah Basalamah.
Alasan pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, mengembalikan uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji dengan cara mencicil.
Baca juga: Viral Harta Rp 17 Miliar Wali Kota Prabumulih Arlan, KPK Turun Tangan Cek LHKPN
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pengembalian dilakukan secara bertahap karena uang dalam bentuk dolar AS tidak disimpan tunai.
“Pengembalian dalam bentuk pecahan uang asing, USD atau dollar Amerika Serikat kalau tidak salah. USD kalau tidak salah ada limitasi untuk pengambilan karena tidak disimpan di rumah, ini disimpan perbankan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/9/2025) malam.
Baca juga: KPK akan Cek LHKPN Wali Kota Prabumulih, Berapa Harta Kekayaannya?
KPK memastikan jumlah final pengembalian uang tersebut masih akan dikonfirmasi lebih lanjut.
Sebelumnya, Khalid yang juga Ketua Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), sempat mengaku di kanal YouTube Kasisolusi (13/9/2025) bahwa dirinya sudah mengembalikan uang ke KPK.
Uang itu berasal dari 122 jamaah haji yang diberangkatkan melalui Uhud Tour.
Baca juga: KPK Soroti Rangkap Jabatan Wakil Menteri, Usulkan Reformasi Sistem
Masing-masing jamaah diminta membayar 4.500 dollar AS kepada Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud.
Lebih parahnya, ada 37 jamaah yang dipaksa setor tambahan 1.000 dollar AS agar visa mereka bisa diproses.
Setelah ibadah haji selesai, uang tersebut dikembalikan oleh Ibnu Mas’ud.
Sebelumnya, pada 7 Agustus, KPK juga sudah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait perkara ini.
Baca juga: KPK Siap Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji, Kerugian Negara Tembus Rp 1 Triliun
Berdasarkan penghitungan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara ditaksir lebih dari Rp 1 triliun.
KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI turut menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024.
Salah satunya terkait pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Baca juga: KPK Sindir Khalid Basalamah Diduga Bocorkan Materi Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji
Padahal, sesuai UU No. 8/2019, porsi kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen, sedangkan 92 persen untuk haji reguler.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini