Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanah Telantar Bisa Diambil Negara, Mau Dipakai untuk Apa dan Siapa? Ini Kata BPN

Kompas.com - 23/09/2025, 14:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Irawan Sapto Adhi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tanah yang dibiarkan tidak dimanfaatkan meski sudah memiliki sertifikat bisa diambil negara.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

Namun, tidak semua tanah otomatis bisa disita negara. Menurut Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Jonahar, ada kriteria khusus yang menentukan apakah suatu tanah benar-benar masuk kategori telantar.

Saat ini, penertiban berlaku untuk tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

“Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2021, tanah HGU dan HGB dapat menjadi objek penertiban apabila selama dua tahun sejak diterbitkan haknya tidak diusahakan, tidak digunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan sebagaimana peruntukan awalnya,” kata Jonahar, dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN.

Untuk menghindari hal itu, Jonahar mengimbau pemilik tanah HGU dan HGB agar tetap merawat lahannya, misalnya dengan menanami atau membangun sesuai peruntukan.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Buka Peluang Organisasi Kampus Bisa Ikut Kelola Tanah Telantar

Untuk siapa tanah telantar yang sudah diambil negara?

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa tanah telantar yang diambil negara akan berstatus Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).

TCUN adalah tanah yang sudah ditetapkan sebagai tanah telantar, lalu dikuasai langsung oleh negara untuk didayagunakan.

“Setelah ditetapkan sebagai tanah telantar, selanjutnya dilakukan pendayagunaan terhadap TCUN,” kata Harison saat dimintai informasi Kompas.com, Rabu (16/7/2025).

Pendayagunaan ini berarti tanah bisa diusahakan dan ditata kembali agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan negara.

"Masyarakat termasuk halnya organisasi keagamaan, organisasi kampus dapat mendapatkan peluang mengelola tanah telantar sepanjang memenuhi syarat sebagaimana perundang-undangan," ungkap Harison.

Adapun pendayagunaan TCUN dapat digunakan di bidang pertanian dan nonpertanian untuk kemaslahatan umum.

Berikut beberapa kegiatan yang bisa dilakukan di tanah telantar yang diambil negara:

  • Reforma agraria
  • Dukungan proyek strategis nasional
  • Bank tanah
  • Cadangan negara lainnya.

Baca juga: Tanah Telantar Diambil Negara, Dipakai untuk Apa?

Apa itu tanah telantar?

Secara sederhana, tanah telantar adalah tanah yang telah diberikan hak kepada suatu pihak tapi dengan sengaja dibiarkan dalam keadaan tidak digunakan, tidak diusahakan, tidak dimanfaatkan, dan atau tidak dipelihara.

Dikutip dari laman resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Solok, tanah telantar dapat berupa berikut ini:

Halaman:


Terkini Lainnya
Wilayah Ini Berpotensi Hujan dan Angin Kencang Selama Sepekan ke Depan
Wilayah Ini Berpotensi Hujan dan Angin Kencang Selama Sepekan ke Depan
Tren
Topan Super Ragasa Hantam Kuat Filipina, Kini Ancam Hong Kong dan China
Topan Super Ragasa Hantam Kuat Filipina, Kini Ancam Hong Kong dan China
Tren
Bukan Disabotase, Ini Penyebab Mikrofon Tiba-tiba Mati Saat Prabowo Pidato di PBB
Bukan Disabotase, Ini Penyebab Mikrofon Tiba-tiba Mati Saat Prabowo Pidato di PBB
Tren
Terlalu Sering Sikat Gigi Justru Bisa Bikin Gigi Rusak? Ini Penjelasan Dokter
Terlalu Sering Sikat Gigi Justru Bisa Bikin Gigi Rusak? Ini Penjelasan Dokter
Tren
Kata Media Asing soal Pidato Prabowo Bela Palestina di PBB, Singgung Genosida dan Israel
Kata Media Asing soal Pidato Prabowo Bela Palestina di PBB, Singgung Genosida dan Israel
Tren
Benarkah Tekanan Darah 120/80 MmHg Bukan Lagi Normal? Ini Penjelasan Dokter
Benarkah Tekanan Darah 120/80 MmHg Bukan Lagi Normal? Ini Penjelasan Dokter
Tren
Warganet Keluhkan Cuaca Ekstrem di Wilayahnya, Dampak Siklon Tropis Ragasa?
Warganet Keluhkan Cuaca Ekstrem di Wilayahnya, Dampak Siklon Tropis Ragasa?
Tren
Tanah Telantar Bisa Diambil Negara, Mau Dipakai untuk Apa dan Siapa? Ini Kata BPN
Tanah Telantar Bisa Diambil Negara, Mau Dipakai untuk Apa dan Siapa? Ini Kata BPN
Tren
AS Larang Diplomat Iran Belanja di Toko Grosir Costco, Apa Alasannya?
AS Larang Diplomat Iran Belanja di Toko Grosir Costco, Apa Alasannya?
Tren
Cara Daftar Pa PK TNI 2025, Apa Saja Syaratnya?
Cara Daftar Pa PK TNI 2025, Apa Saja Syaratnya?
Tren
Begini Respons PM Israel Benjamin Netanyahu Usai Banyak Negara Akui Negara Palestina
Begini Respons PM Israel Benjamin Netanyahu Usai Banyak Negara Akui Negara Palestina
Tren
Benarkah Menikah di Usia 28–32 Tahun Risiko Cerainya Lebih Rendah? Ini Kata Psikolog
Benarkah Menikah di Usia 28–32 Tahun Risiko Cerainya Lebih Rendah? Ini Kata Psikolog
Tren
Pengakuan Perancis dan 5 Negara di Majelis Umum PBB Perluas Dukungan untuk Palestina
Pengakuan Perancis dan 5 Negara di Majelis Umum PBB Perluas Dukungan untuk Palestina
Tren
Ramai soal Hujan Cuma di Separuh Wilayah, BMKG Jelaskan Fenomena Batas Hujan
Ramai soal Hujan Cuma di Separuh Wilayah, BMKG Jelaskan Fenomena Batas Hujan
Tren
OpenAI Resmi Terapkan Verifikasi Usia untuk ChatGPT Usai Kasus Bunuh Diri Remaja
OpenAI Resmi Terapkan Verifikasi Usia untuk ChatGPT Usai Kasus Bunuh Diri Remaja
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau