KOMPAS.com - Tanah yang dibiarkan tidak dimanfaatkan meski sudah memiliki sertifikat bisa diambil negara.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Namun, tidak semua tanah otomatis bisa disita negara. Menurut Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Jonahar, ada kriteria khusus yang menentukan apakah suatu tanah benar-benar masuk kategori telantar.
Saat ini, penertiban berlaku untuk tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
“Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2021, tanah HGU dan HGB dapat menjadi objek penertiban apabila selama dua tahun sejak diterbitkan haknya tidak diusahakan, tidak digunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan sebagaimana peruntukan awalnya,” kata Jonahar, dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN.
Untuk menghindari hal itu, Jonahar mengimbau pemilik tanah HGU dan HGB agar tetap merawat lahannya, misalnya dengan menanami atau membangun sesuai peruntukan.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Buka Peluang Organisasi Kampus Bisa Ikut Kelola Tanah Telantar
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa tanah telantar yang diambil negara akan berstatus Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).
TCUN adalah tanah yang sudah ditetapkan sebagai tanah telantar, lalu dikuasai langsung oleh negara untuk didayagunakan.
“Setelah ditetapkan sebagai tanah telantar, selanjutnya dilakukan pendayagunaan terhadap TCUN,” kata Harison saat dimintai informasi Kompas.com, Rabu (16/7/2025).
Pendayagunaan ini berarti tanah bisa diusahakan dan ditata kembali agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan negara.
"Masyarakat termasuk halnya organisasi keagamaan, organisasi kampus dapat mendapatkan peluang mengelola tanah telantar sepanjang memenuhi syarat sebagaimana perundang-undangan," ungkap Harison.
Adapun pendayagunaan TCUN dapat digunakan di bidang pertanian dan nonpertanian untuk kemaslahatan umum.
Berikut beberapa kegiatan yang bisa dilakukan di tanah telantar yang diambil negara:
Baca juga: Tanah Telantar Diambil Negara, Dipakai untuk Apa?
Secara sederhana, tanah telantar adalah tanah yang telah diberikan hak kepada suatu pihak tapi dengan sengaja dibiarkan dalam keadaan tidak digunakan, tidak diusahakan, tidak dimanfaatkan, dan atau tidak dipelihara.
Dikutip dari laman resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Solok, tanah telantar dapat berupa berikut ini: